Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus kejahatan dan Tangkap 12 Tersangka di Operasi Sikat Semeru 2025

Polres Blitar Kota mengungkap 11 kasus kejahatan dan menangkap 12 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
samsul hadi/surya.co.id
OPERASI SIKAT SEMERU - Polisi menggiring sejumlah tersangka kasus kejahatan yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru, Jumat (14/11/2025). Polres Blitar Kota mengungkap 11 kasus kejahatan dan menangkap 12 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Blitar Kota mengungkap 11 kasus kejahatan dan menangkap 12 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025 (22 Okt - 2 Nov).
  • Kasus yang diungkap meliputi pencurian biasa (5 kasus, 5 tersangka) dan pencurian dengan pemberatan (1 kasus, 2 tersangka).
  • Kasus lainnya adalah curanmor (4 kasus, 4 tersangka) dan penganiayaan dengan sajam (1 kasus, 1 tersangka).
  • Operasi ini bertujuan menanggulangi kejahatan (pencurian, kejahatan jalanan, penyalahgunaan sajam) dan menciptakan kondusivitas Kamtibmas.

 

SURYA.co.id | BLITAR - Polres Blitar Kota mengungkap 11 kasus kejahatan dan menangkap 12 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025.

"Kami mengungkap 11 kasus kejahatan dengan 12 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Polres Blitar Kota Membongkar Ladang Ganja di Desa Krisik Kecamatan Gandusari

Sebanyak 11 kasus yang diungkap terdiri atas lima kasus pencurian biasa dengan lima tersangka dan satu kasus pencurian dengan pemberatan ada dua tersangka.

Lalu, empat kasus pencurian sepeda motor dengan empat tersangka dan satu kasus penganiayaan dengan senjata tajam ada satu tersangka.

Untuk kasus pencurian biasa, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai Rp 100.000, dan satu ekor ayam jantan.

Untuk Ketertiban Masyarakat

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin pompa air.

Sedang untuk kasus pencurian sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu, tiga unit sepeda motor, dua unit kunci kendaraan, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, dan flashdisk berisikan rekaman CCTV.

Untuk kasus penganiayaan, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu unit handphone.

Subiyantana mengatakan Operasi Sikat Semeru digelar selama 12 hari mulai 22 Oktober 2025 sampai 2 November 2025.

Operasi Sikat Semeru menjadi upaya penanggulangan kejahatan seperti pencurian, kejahatan jalanan, dan penyalahgunaan sajam/senpi/handak yang meresahkan masyarakat.

"Operasi Sikat Semeru ini untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved