PPN Brondong Lamongan Sosialisasikan Juknis Ekspor Rajungan Tujuan Amerika Serikat

Pelabuhan Perikanan  (PPN) Brondong, Lamongan, Jawa Timur mensosialisasikan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA)

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
SSIALISASI JUKNIS CoA - Pelabuhan Perikanan (PPN) Brondong, Lamongan, Jawa Timur mensosialisasikan petunjuk teknis Certificate of Admissible (oA) kepada para pelaku usaha perikanan, HNSI, UPI Forkom rajungan, Cabang Dnas dan stakeholder terkait di ruang rapat lantai 2 PPN Brondong, Kamis (13/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  •  Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan, Jawa Timur mensosialisasikan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk pengusaha yang akan ekspor rajungan ke Amerika Serikat
  • CoA jadi syarat kelengkapan dokumen ekspor hasil perikanan tertentu yang berasal dari penangkapan ikan ke Amerika. Rajungan ditangkap menggunakan bubu, bukan jaring atau gilnet
  • Ketua Forkom Nelayan Rajungan Lamongan, Muchlisin Amar mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya sinergitas pengusaha dan melayan sangat dibutuhkan

 

SURYA.CO.ID LAMONGAN -  Pelabuhan Perikanan  (PPN) Brondong, Lamongan, Jawa Timur mensosialisasikan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk menfasilitasi pelaku usaha perikanan melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat.

Sosialisasi petunjuk teknis CoA tersebut melibatkan para pelaku usaha perikanan, HNSI, UPI Forkom Rajungan, Cabang Dinas dan stakeholder terkait di rapat lantai 2 PPN Brondong.

Baca juga: Nelayan Lamongan Kesulitan Dapatkan Solar Subsidi, Tak Melaut dan Pilih Sandarkan Perahunya

"Kami sampaikan langsung pada para pelaku usaha dan pihak terkait di ruang rapat lantai 2 PPN Brondong pada, Kamis  (13/11/2025)," kata Kepala PPN Brondong, Nur Alimin, Jumat (14/11/2025) pagi.

Fasilitasi Pelaku Usaha Perikanan

Disampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible ( CoA) panduan untuk menfasilitasi pelaku usaha perikanan melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat. 

"Dan CoA itu akan efektif diberlakukan per Januari 2026," tambahnya.

Baca juga: 23 Ribu Nelayan Lamongan Siap Nikmati Program Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp 22 Miliar

Selama dua bulan sebelum diberlakukan CoA terssbut, pihaknya juga akan terus memonitor apakah akan terjadi penundaan pemberlakuan CoA.

Makanya, dipandang sangat perlu  untuk mensosialisasikan petunjuk teknis CoA demi kepentingan para pelaku usaha perikanan, HNSI,UPI Forkom Rajungan,  cabang dinas dan pihak terkait lainnya. 

Syarat Kelengkapan Dokumen Ekspor

Lebih lanjut Alimin menyampaikan, CoA digunakan sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen ekspor hasil perikanan tertentu yang berasal dari penangkapan ikan ke Amerika.

CoA digunakan juga untuk memastikan rajungan hasil tangkapan menggunakan alat tangkap bubu,  bukan alat tangkap jaring  atau gilnet.

"Sebab tanpa dokumen CoA, eksportir tidak pernah bisa mengekspor rajungan ke Amerika," ungkapnya.

Untuk mendukung validitas dokumen CoA, maka setiap nelayan harus mempunyai Elektronik buku kapal perikanan (e- book KP) yang menyatakan bahwa kapal melayan tersebut menggunakan alat satu satunya yakni Bubu.

Mengutip pernyataan Kepala Kantor Cabang Dinas Perikanan Tuban di Lamongan, M Bekti, nelayan rajungan harus memiliki elektronik buku kapal perikanan ( e- book KP).

Baca juga: Lebih Ekonomis, Nelayan Lamongan Pemakai Bubu Ramai-Ramai Konversi ke Elpiji

Karena itu, pihaknya berharap kerjasama yang baik diantara pelaku usaha perikanan, kelembagaan nelayan, untuk  pengurusan dokumen tersebut.

"Insya Allah pengurusan e-book KP tidak memerluakan waktu yang lama,  asal semua persyaratan cukup," ujarnya.

Sinergitas Pengusaha dan Nelayan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved