Berita Viral

Peran 3 Kerabat Bupati Sugiri Sancoko di Kasus Suap Jabatan, Terbaru Rekening Ponakan Disita KPK

Bupati Ponorogo (nonaktif) Sugiri Sancoko melibatkan banyak keluarganya dalam kasus dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Musahadah
kolase surya/pramita kusuma/istimewa
GELEDAH - Tim KPK bawa 1 koper keluar dari rumah kontrakan di Desa Ngunut Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Rumah itu dikontrak Diki yang merupakan ponakan Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko. Foto kanan: Elly Widodo. Foto kiri: Ninik Setyowati. 

Sugiri Sancoko dan Elly Widodo merupakan anak seorang petani yang berasal dari Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Mereka menghabiskan waktu kecil hingga sekolah di Ponorogo.

Setelah dewasa, Elly dan Sugiri meniti kariernya masing-masing. 

Menurut sumber internal, Elly Widodo berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. 

Meski adik Sugiri Sancoko, sosok Elly Widodo tak pernah melekat terhadap kakaknya sebelum jadi Bupati Ponorogo.

Elly Widodo itu cukup dikenal di lingkungan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Ketika Sugiri Sancoko jadi Bupati Ponorogo, Elly pun mulai kembali dari luar Pulau Jawa ke Bumi Reog.

Elly Widodo kembali “membantu” urusan luar.

Sementara selama ini Elly Widodo dikenal orang yang supel.

Seperti diketahui, di kasus ini selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ada tiga lain yang ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.

Kasus ini bermula pada awal 2025 saat Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, akan diganti.

Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca juga: Peran Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko yang Sempat Ditangkap KPK, Kini Lolos

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved