KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Beda Kekayaan Bupati Sugiri Sancoko dan Wabup Selama Menjabat, Kang Giri Terus Naik Lisdyarita Turun

erungkap perbedaan kekayaan Bupati Ponorogo (nonaktif) Sugiri Sancoko dengan Wabup yang kini menjadi Plt Bupati, Lisdyarita, selama menjabat. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Musahadah
kolase surya/pramita kusumaningrum
KEKAYAAN - Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kiri) selalu naik setiap melaporkan LHKPN. Sementara Wabup Lisdyarita justru turun dari awal menjabat hingga akhir periode pertama. 

Namun, dia harus mengakui kekalahan tidak bisa duduk dikursi senayan.

Pilkada 2021 lalu, Lisdyarita kemudian berpindah ke PDI Perjuangan.

Saat itu dipasangkan dengan Sugiri Sancoko, dia akhirnya mengungguli Petahana Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni yang berpasangan dengan Bambang Tri.

Lisdyarita dikenal aktif di berbagai kegiatan sosial dan organisasi perempuan di Ponorogo. Lisdayrita sendiri konsenterhadap isu-isu pemberdayaan perempuan, pendidikan anak, hingga kesejahteraan keluarga.

Ketika didapuk sebagai Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita berkomitmen untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

"Kami akan fokus menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan masyarakat tidak terganggu, dan program prioritas terus dilanjutkan," pungkasnya.

Sugiri Sancoko Tersangka Korupsi

Seperti diketahui, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka suap dalam propmosi dan mutasi jabatan. 

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga lain yang ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.

Kasus ini bermula pada awal 2025 saat Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, akan diganti.

Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca juga: Peran Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko yang Sempat Ditangkap KPK, Kini Lolos

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved