KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Gelagat Bupati Sugiri Sancoko Tahu Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Sempat Takut, Endingnya Lanjut

Terkuak gelagat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat mengetahui ada kepala daerah yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring OTT KPK.

Editor: Musahadah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.  

Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca juga: Peran Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko yang Sempat Ditangkap KPK, Kini Lolos

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Baca juga: Sosok Elly Widodo Adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ikut Ditangkap KPK, Membantu Urusan Luar

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.

Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh TimKPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.

KPK Periksa Kantor Bupati

DISEGEL - Ruang kerja Bupati Ponorogo di Gedung Graha Krida Praja (Lantai 8 )di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jatim disegel KPK. Ruang kerja Sekda Ponorogo dan Bupati Ponorogo disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DISEGEL - Ruang kerja Bupati Ponorogo di Gedung Graha Krida Praja (Lantai 8 )di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jatim disegel KPK. Ruang kerja Sekda Ponorogo dan Bupati Ponorogo disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

KPK mendatangi kantor Bupati Ponorogo di jalan Alun Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (11/11/2025) siang.

Mereka langsung ke ruang kerja Bupati Ponorogo di lantai 2 sekitar pukul 11.10 win. 

Pantauan di lokasi, mereka membuka segel yang sebelumnya terpasang di pintu ruang kerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved