Kejari Bondowoso Kembalikan Aset R p500 Juta dari Kasus Korupsi Kredit Fiktif ke Bank BUMN

Kejari Bondowoso, Jatim, serahkan Alphard & rumah Rp 500 juta ke bank BUMN, hasil rampasan kasus korupsi kredit fiktif yang rugikan 86 lansia

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sinca Ari Pangistu
RAMPASAN - Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri saat melaksanakan penyerahan barang rampasan negara yang berasal dari barang bukti perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada salah satu bank plat merah, pada Rabu (22/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Bondowoso di Jawa Timur (Jatim), serahkan 1 unit Alphard & rumah senilai Rp500 juta ke bank BUMN, hasil rampasan kasus korupsi kredit fiktif
  • Aset dikembalikan setelah kasasi terdakwa RAN ditolak. Terbukti hasil penyalahgunaan dana bank yang rugikan 86 lansia. 
  • Kasus kredit fiktif senilai Rp 5,3 miliar ini melibatkan 4 tersangka, termasuk kepala unit bank & PNS Pemkab Bondowoso

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Jawa Timur (Jatim), melaksanakan penyerahan barang rampasan negara yang berasal dari barang bukti perkara tindak pidana korupsi

Penyerahan ini, dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI kepada salah satu bank plat merah (BUMN) yang menjadi korban.

Aset yang dikembalikan meliputi satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi W 1056 DV beserta STNK dan BPKB, serta satu bidang tanah beserta bangunan rumah di Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, lengkap dengan sertifikat hak milik. 

Jika dihitung secara nominal, pengembalian aset ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.

Pengembalian Aset Setelah Kasasi Ditolak

Proses pengembalian ini, diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Cabang bank negara di Bondowoso.

Menurut Dzakiyul Fikri, penyerahan ini dilakukan setelah kasasi yang diajukan oleh terdakwa RAN ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan kembali merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya. 

Ia menerangkan, barang yang diserahkan ini, di persidangan terbukti merupakan hasil dari dana bank yang disalahgunakan oleh pihak bersangkutan dalam kasus korupsi tersebut.

Dugaan Kredit Fiktif Merugikan Ratusan Lansia dan Negara Rp 5,3 Miliar

Kasus kredit fiktif ini, mulai mencuat sejak September 2024 lalu dan menghebohkan publik.

Sebanyak 86 warga lansia di Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, dan beberapa dari Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, menjadi korban.

Modusnya tergolong licik, di mana data para korban dari Kecamatan Grujugan, mendadak berubah menjadi warga Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen. 

Lebih mengejutkan lagi, mereka yang tidak pernah melakukan transaksi di bank, tiba-tiba mendapat tagihan tunggakan pinjaman. 

Nominal pinjaman fiktif ini beragam, mulai Rp 50 juta hingga Rp 600 juta per korban. 

Total kerugian negara akibat kredit fiktif ini mencapai sekitar Rp 5,3 miliar. 

Ironisnya, dari puluhan korban tersebut, 20 di antaranya bahkan sudah meninggal dunia.

Perkembangan Penetapan Tersangka

Pada Oktober 2024 lalu, Kejari Bondowoso telah menetapkan dua tersangka awal, yaitu kepala unit bank plat merah unit Tapen berinisial YA, dan mantrinya berinisial RAN.

Kemudian, pada Juli 2025, Kejari Bondowoso kembali menetapkan tersangka baru, yaitu AK yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Bondowoso, dan AS yang juga merupakan mantri di unit bank pelat merah tersebut.

Proses hukum masih terus berjalan untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan banyak pihak ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved