Rabu, 3 Juni 2026

Lamongan Raih Peringkat Lima Nasional dalam Pengawasan Kearsipan 2024

Capaian tahun ini, Lamongan dinyatakan  berhasil menduduki kategori AA (sangat memuaskan), dengan nilai 94,73.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemkab Lamongan
TERIMA PENGHARGAAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan dinobatkan sebagai kabupaten peringkat kelima tingkat nasional kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024, di Jakarta Senin (20/10/2025). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan dinobatkan sebagai kabupaten peringkat kelima tingkat nasional kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024, di Jakarta Senin (20/10/2025).

Capaian tahun ini, Lamongan dinyatakan  berhasil menduduki kategori AA (sangat memuaskan), dengan nilai 94,73.
 
Penganugerahan yang digelar oleh ANRI setiap tahunnya ini melalui  penilaian pada beberapa indikator.

Di antaranya pada aspek kebijakan, aspek pembinaan, aspek pengelolaan arsip inaktif, aspek pengelolaan arsip statis, sumber daya manusia kearsipan, dan pengelolaan arsip elektronik.
 
"Alhamdulillah tahun ini pada bidang kearsipan berhasil menunjukkan capaian dan mempertahanka prestasinya. Tentu membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan efektif dan berdampak," tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi usai menerima penghargaan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mego Pinandito, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Tak Hanya Sasar Siswa di Sekolah, MBG juga Dikirim ke Bumi Perkemahaan Lamongan

Diungkapkan, utuk mencapai prestasi ini, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan mengupayakan beberapa hal.

Seperti program alih media arsip dari arsip tekstual ke arsip digital, yakni dengan mendayagunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan.

Baca juga: Polres Lamongan Goes To School, Sampaikan Pesan Siswa Bijak Bermedsos

Penerapan sistem pengelolaan arsip di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan harus selalu merujuk pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sesuai yang telah ditetapkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

Mengelola arsip sesuai NSPK sangat penting untuk menciptakan administrasi yang tertib, efektif, dan akuntabel. 
 
"Kemudian penambahan SDM Kearsipan (Arsiparis ) di beberapa perangkat daerah dan terus direncanakan untuk penambahan arsiparis hingga perangkat daerah kecamatan terdapat arsiparis," katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Hari Ini Penyidik KPK Periksa Mantan Kadis PRKPCK

Tak hanya itu, Dinas Arpusda juga melakukan penambahan khasanah arsip statis di depo arsip LKD dengan melalui akuisisi arsip statis di perangkat daerah, pelaksanaan pemusnahan arsip di beberapa perangkat daerah telah dilakukan sesuai NSPK (Norma, standar, prosedur, kriteria). 
 
Hingga menyusun kebijakan terkait kearsipan seperti Perda kearsipan, Perbup digitalisasi, perbup JRA, Perbup SKKAD, Perbup tata naskah dinas, dll. 

Serta pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya untuk perangkat daerah tetapi juga telah melakukan pembinaan kepada Desa/Kelurahan, Ormas, dan BUMD, dan lainnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved