Pria Tuban Aniaya Anak Sang Pacar, Balita Mengaku Dihajar dan Disiram Kotoran

Balita di Kabupaten Tuban, Jatim, dianiaya pacar sang ibu dengan kejamnya. Pernah dihajar, ditenggelamkan ke dalam bak mandi dan disiram kotoran

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
Istimewa
PENGANIAYA BALITA - Tersangka AS (32), pelaku penganiayaan terhadap balita di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat digelandang anggota Satreskrim Polres Tuban, Selasa (16/9/2025). 

Setelah melakukan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban menangkap AS pada Senin (1/9/2025) sore, di di Kecamatan Palang, Tuban.

“Pelaku kami amankan saat berada dirumah orang tuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.

Dalam keterangannya, AS mengaku tega melakukan tindakan kekerasan tersebut, karena merasa jengkel terhadap korban yang sering bermain di luar rumah dan tidak menuruti perintahnya untuk masuk kerumah.

“Alasannya karena jengkel terhadap korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved