Optimalkan Kinerja Lewat 4 Pokja, Bupati Pasuruan Dorong Sinergitas Dan Evaluasi Program Pembangunan
Rinciannya, Satgas Percepatan Kinerja Daerah dibagi ke dalam empat kelompok kerja (Pokja). Masing-masing Pokja difokuskan pada isu strategis
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pencapaian Indikator Kinerja Daerah dan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Pasuruan untuk periode 2025–2029.
Prosesi pengukuhan berlangsung di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (20/8/2025) siang.
Dalam struktur baru tersebut, Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Kinerja Daerah. Sedangkan Bupati Rusdi bertindak sebagai pengarah.
Untuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, kepemimpinan diamanahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.
Rinciannya, Satgas Percepatan Kinerja Daerah dibagi ke dalam empat kelompok kerja (Pokja). Masing-masing Pokja difokuskan pada isu strategis.
Yaitu peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka, peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup, serta peningkatan indeks reformasi birokrasi.
Mas Rusdi menegaskan, setiap Pokja memiliki tugas spesifik namun tetap harus bergerak sinergis. Ia mencontohkan pokja penurunan kemiskinan tidak hanya berhenti pada penghitungan angka sesuai metadata BPS.
Melainkan juga melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan program, mulai ketepatan sasaran penerima manfaat hingga capaian outcome.
“Setiap Pokja punya tugas sendiri-sendiri, tetapi kuncinya tetap bersinergi. Targetnya jelas, capaian indikator kinerja daerah harus lebih baik,” tegas Mas Rusdi.
Menurut Rusdi, pembentukan empat Pokja tersebut dilatarbelakangi belum optimalnya capaian kinerja di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga birokrasi.
Karena itu, ia mendorong setiap Ketua Pokja segera menyusun rencana aksi secara detail, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen Pentahelix yaitu pemerintah, swasta, akademisi, media, dan masyarakat.
“Outputnya sudah ditentukan. Kalau pendidikan, ya indikatornya menurunnya angka anak putus sekolah. Kalau kesehatan, harus mampu menekan AKI dan AKB (angka kematian ibu dan angka kematian bayi), mengurangi prevalensi penyakit menular, hingga meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Semua harus terukur,” ungkapnya.
Selain Satgas, Mas Rusdi juga menyoroti tantangan besar percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menargetkan Pasuruan dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen pada tahun 2029.
“Ini tantangan berat, tetapi harus dijawab dengan kerja nyata. Saya berharap Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi mampu membawa Pasuruan bersaing dengan daerah lain,” paparnya.
Untuk itu, ia mewajibkan seluruh perangkat daerah menyusun rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) periode 2026–2029.
Seluruh perencanaan anggaran, menurutnya, harus diarahkan pada pencapaian indikator kinerja utama, indikator kinerja daerah, serta 33 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. *****
satgas percepatan kinerja
satgas percepatan ekonomi
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi)
kinerja OPD tidak maksimal
program OPD harus terukur
percepatan ekonomi Pasuruan
Kinerja ASN
Wabup Pasuruan Shobih Asrori (Gus Shobih)
perencanaan anggaran kerja
Pasuruan
Dampingi Pemda Periksa Kelayakan Bangunan Pesantren Se-Pasuruan, PII Keluarkan Tiga Poin Imbauan |
![]() |
---|
Diapresiasi Menteri P2MI, PT PDS Pasuruan Lepas 600 Pekerja Migran Setelah Bekali Dengan Ketrampilan |
![]() |
---|
Bupati Pasuruan Santap MBG Di SPPG Kedawung Wetan, Tegaskan Keamanan Pangan untuk Anak Sekolah |
![]() |
---|
Warga Tolak Perumahan di Lereng Arjuno, DPRD Pasuruan Imbau Kehati-Hatian Proyek Di Lahan Konservasi |
![]() |
---|
Sinergikan Dengan BUMN, Semua Koperasi Merah Putih Di Pasuruan Beroperasi Penuh Sebelum Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.