Didakwa Melakukan Fitnah, Mahfud Zakaria Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam demo itu, Mahfud menyampaikan aspirasi bahwa buruh disana dilarang melaksanakan shalat Jumat.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Titis Jati Permata
Dalam sidang yang dihelat di ruang Cakra PN Surabaya, Mahfud yang diajukan sebagai terdakwa kasus fitnah atas larangan melakukan shalat Jumat itu terlihat tenang dan menyimak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Oktavianto.
Adapun dalam sidang perdana itu, JPU Deddy membacakan dakwaan fitnah yang dikenakan pada Mahfud.
Hal itu berawal pada 15 Maret 2012 lalu, dimana Mahfud memimpin demo di halaman Toko Hasil.
Dalam demo itu, Mahfud menyampaikan aspirasi bahwa buruh disana dilarang melaksanakan shalat Jumat.
"Namun apa yang disampaikan terdakwa tanpa didasari bukti yang kuat," jelas Deddy dalam persidangan, Rabu (26/6/2013).
Padahal, sesuai dakwaan itu, manajemen PT Hasil Fastindo tak pernah melarang karyawannya untuk melakukan shalat Jumat. Bahkan mengenai pelaksanaan dan waktu, semuanya diserahkan pada karyawan sendiri.
"Untuk itu, terdakwa terancam pidana penjara maksimal empat tahun dengan jeratan pasal 311 ayat 1 KUHP," ujarnya.