Said Sutomo : SPBU Wajib Transparan, Konsumen Berhak Tahu Kualitas dan Kuantitas BBM
Pengisian bahan bakar di SPBU sering dianggap sepele, padahal jika tidak hati-hati, konsumen bisa dirugikan.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- M Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, mengigatkan masyarakat yang membeli BBM di SPBU. Tak sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.
- Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah
- Pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengisian bahan bakar di SPBU sering dianggap sepele, padahal jika tidak hati-hati, konsumen bisa dirugikan.
Mulai dari takaran yang tidak sesuai, kualitas bahan bakar yang menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi semuanya dapat merugikan pengguna kendaraan tanpa disadari.
Kasus sejumlah kendaraan yang “brebet” usai mengisi BBM belakangan ini menjadi pengingat penting bahwa konsumen perlu lebih cerdas dan waspada dalam bertransaksi.
Baca juga: 4 Cara Mengatasi Motor Brebet Setelah Isi BBM Menurut Ahli, Tak Cuma Harus Kuras Tangki
M Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, masyarakat perlu memahami membeli BBM di SPBU bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.
“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Said Sutomo, Rabu (12/11/2025).
Tanggung Jawab Hukum
Ia mengingatkan, pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar.
“Kalau ada unsur pidana, misalnya manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar,” jelas Said.
Baca juga: Motor Brebet, Pelanggan di Jawa Timur Dapat Service Gratis dari Pertamina Patra Niaga
Said menyoroti keengganan petugas SPBU untuk memberikan bukti struk untuk pengendara roda dua dengan alasan semakin memperpanjang antrean.
“Walaupun pengendara sepeda motor hanya beli bensin Rp 5.000, mereka wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal kalau mereka tahu haknya,” ungkapnya.
Tips Aman Lakukan Transaksi BBM di SPBU
Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, berikut panduan cara aman bertransaksi di SPBU :
1. Isi di SPBU resmi. Pastikan Anda membeli BBM di SPBU berlogo resmi Pertamina atau penyalur yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Hindari membeli BBM eceran atau di pinggir jalan karena rentan oplosan.
2. Perhatikan jenis dan warna nozzle. Pastikan jenis BBM yang Anda beli sesuai dengan kebutuhan kendaraan (misalnya hijau untuk Pertalite, merah untuk Pertamax).
3. Pastikan angka meteran pompa menunjukkan nol sebelum pengisian. Jika angka belum nol, minta petugas untuk mengatur ulang. Ini menjamin takaran BBM diukur sejak awal transaksi.
4. Amati kondisi bahan bakar. BBM yang baik berwarna jernih dan tidak berbau menyengat. Jika terlihat keruh atau berbeda dari biasanya, segera laporkan ke petugas SPBU.
5. Selalu minta struk pembelian. Struk menjadi bukti resmi transaksi dan penting jika ada masalah. Jika SPBU tidak memberikan, konsumen berhak memintanya.
6. Catat waktu dan lokasi pengisian. Ini penting bila terjadi kerusakan kendaraan yang diduga akibat kualitas BBM. Bukti waktu dan tempat akan membantu proses pengaduan.
7. Laporkan kejanggalan. Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Pertamina Call Center 135, Dinas Perdagangan setempat, atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Konsumen Berhak atas Kualitas dan Kuantitas yang Jelas
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menegaskan Pertamina menerapkan sistem pengawasan harian untuk menjamin kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.
“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, konsumen wajib mendapat struk pembelian.
“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” ujarnya.
Ahad mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan saat pengisian BBM.
“Pertamina membuka kanal pengaduan terbuka. Laporkan lewat via Pertamina Call Center 135 atau Email pcc135@pertamina.com atau DM Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tambahnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Pelatih Deltras FC Widodo C Putro Emosi : Keputusan Wasit Tak Fair saat Laga Lawan Persela |
|
|---|
| Seluruh Peserta Seleksi Direktur Kebun Binatang Surabaya Gagal Lulus Seleksi Fit and Proper Test |
|
|---|
| Selebgram Lintang Buka Suara, Alasan Sebarkan Chat Rayuan DJ Bravy |
|
|---|
| Kronologi Vita Amalia ASN Injak Al-Quran, Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Sosok Selebgram Lintang Diserbu Netizen, Disebut Picu Kandasnya Hubungan DJ Bravy – Erika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/setiap-konsumen-berhak-mendapatkan-produk-BBM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.