SURYA.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap pernyataan yang kontroversial.
Nusron menyebut, negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak, khususnya tanah berskala besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tanah yang diberikan hak guna usaha atau hak guna bangunan tapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun, bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih lagi oleh negara,” ujar Nusron saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemabatas) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025).
Nusron menjelaskan, mekanisme penetapan tanah telantar diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, proses evaluasi dilakukan secara bertahap.
“Prosesnya melalui serangkaian peringatan selama 3 kali yang berlangsung hingga 587 hari,” jelasnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Ia juga menegaskan, prosedur ini tidak menyasar tanah milik rakyat kecil, melainkan fokus pada tanah negara berskala besar yang dibiarkan mangkrak.
Baca juga: Sosok 4 Senior Terduga Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas di Flores, Ayah Korban Tuntut Keadilan
"Tanah masyarakat, jangankan seribu meter, lahan 200 meter saja pasti dimanfaatkan. Yang menjadi perhatian adalah tanah HGU/HGB skala besar yang mangkrak," kata Nusron.
Langkah tegas ini, kata Nusron, sejalan dengan amanat reforma agraria dan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria nasional.
"Setelah dikasih HGU dan HGB dari negara, tanah tersebut dievaluasi selama 2 tahun apakah dikerjakan atau tidak."
"Kalau 2 tahun tidak ada aktivitas memanfaatkan tanah tersebut, pemerintah akan memberikan pemberitahuan 1, 2, dan 3, dan dapat diambil negara kembali," tegas Nusron.
Ia menambahkan bahwa tanah negara yang ditelantarkan berpotensi dialihkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memiliki tanah, terutama untuk kegiatan produktif seperti pertanian atau usaha kecil.
Baca juga: Kisah Anyndha, Anak Penjual Soto Berhasil Kuliah Gratis di UGM Berkat Produk Pembasmi Rayap
Siapakah Nusron Wahid?
Melansir dari Wikipedia, Nusron Wahid lahir 12 Oktober 1973.
Ia adalah seorang birokrat dan politikus Indonesia.
Ia sekarang menjabat sebagai Anggota DPR RI sejak 2019 dan juga menjabat dari 2004 hingga 2015 mewakili Jawa Tengah II.
Pada 2014 hingga 2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).[3]
Menjabat Anggota DPR RI, Nusron ditempatkan di Komisi VI.
Di komisi ini, ia bertugas sebagai pengawas kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan Standardisasi Nasional.
Di samping itu, Nusron Wahid juga merupakan sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor dari 2011 hingga 2015.
Pendidikan:
Baca juga: BSU 2025 Periode Juni-Juli Berakhir, Akankah Dilanjut hingga Akhir Tahun? Ini Kata Kemenkeu
MI Miftahutthalibin Mejobo Kudus
MTs Qudsiyyah Kauman Menara Kudus
SMA NU Al-Ma'ruf Kudus
Sarjana Sastra, Jurusan Ilmu Sejarah di Universitas Indonesia
Magister Ekonomi, Program Studi Ilmu Ekonomi, Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor[8]
Karier:
Ketua Umum PB PMII (2000-2003)
Anggota Komisi VI DPR RI (2009–2014)
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) (2014–2019)
Komisaris PT. CBN
Komisaris PT. Palima Timada.
Daftar Kekayaan Nusron Wahid
Melansir dari laman elhkpn, Nusron terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada akhir tahun 2022.
Totalnya lebih dari Rp 14 miliar.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.934.912.556
1. Tanah Seluas 313 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , LAINNYA Rp. 470.500.000
2. Bangunan Seluas 28.57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 338.000.000
3. Tanah Seluas 5649 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp. 423.675.000
4. Tanah Seluas 7400 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp. 74.000.000
5. Tanah Seluas 2859 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp. 28.590.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 465 m2/435 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp. 403.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 931 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp.6.700.000.000
8. Bangunan Seluas 29.59 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
9. Bangunan Seluas 29.675 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 462.140.096
10. Tanah Seluas 98 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 6 m2/6 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp.391.202.500
12. Bangunan Seluas 30.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTATIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 416.493.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/253 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000
14. Bangunan Seluas 29.9 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 607.311.960
15. Tanah Seluas 294 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , LAINNYA Rp. 440.000.000
16. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp.440.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.795.700.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 295.700.000
2. MOBIL, HONDA HR-V RU1 1,5 E CVT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
4. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.350.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 397.610.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 198.152.165
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.671.365.025
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 17.997.739.746
III. HUTANG Rp. 3.104.192.293
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.893.547.453.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Jumlahnya 263 Bidang"
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung