SURYA.co.id - Inilah rekam jejak 3 hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Tom Lembong melaporkan hakim Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan, setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, memastikan bahwa proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.
“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar Zaid Mushafi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Zaid menyebut, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, terdapat sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim.
Terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Menurut dia, salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut, Alfis Setyawan, kerap menunjukkan sikap tidak imparsial dan terkesan telah menyimpulkan kesalahan kliennya sejak awal.
“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Zaid.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tambahnya.
Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis, Zaid menegaskan bahwa sikap Alfis menjadi salah satu poin penting dalam aduan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.
Lantas, bagaimana rekam jejak 3 hakim yang dilaporkan Tom Lembong?
Baca juga: Sosok Dede Budhyarto yang Yakin Roy Suryo Cs Tak Dapat Amnesti jika Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi
Rekam Jejak 3 Hakim Penghukum Tom Lembong
Dennie Arsan Fatrika
Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Sabtu (19/7/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Dia memiliki jabatan hakim madya utama dan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Selang sembilan tahun kemudian, Dennie melapor LHKPN lagi.
Tahun 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Merujuk situs resmi LHKPN KPK, Dennie melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 22 Januari 2025 untuk periodik tahun 2024.
Dalam laporan itu, Dennie memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.313.850.000 atau Rp 4,3 miliar.
Berikut rinciannya:
- 3 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Bogor, dengan nilai total Rp3.150.000.000.
- 2 unit mobil yang terdiri dari 1 unit mobil Toyota Innova dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, serta 1 unit motor Yamaha Xmax, senilai total Rp900.000.000.
- Harta bergerak lainnya yakni senilai Rp153.850.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp460.000.000.\
- Utang sebesar Rp350.000.000.
Total harta kekayaan: Rp4.313.850.000.
Alfis Setyawan
Alfis Setyawan merupakan hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia sebelumnya juga tercatat menjadi hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang pada 2020.
Alfis tercatat baru ikut menyidangkan perkara Tom Lembong sejak Senin (14/4) lalu.
Ia ditunjuk menggantikan hakim Ali Muhtarom yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Merujuk laman resmi LHKPN KPK, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024.
Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp846.048.463.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan di Batam senilai Rp580.000.000.
- 2 unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Honda Brio, dengan nilai total Rp330.000.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp19.230.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp46.780.000.
- Utang sebesar Rp129.961.537.
Total harta kekayaan: Rp846.048.463.
Purwanto S. Abdullah
Purwanto S. Abdullah tercatat merupakan Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Purwanto tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Poso. Ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo.
Ia kemudian berpindah ke Pengadilan Negeri Sungguminasa. Lalu, pada 2021, Purwanto pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Belopa.
Purwanto terakhir bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat setelah dilaksanakannya Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Makassar pada 30 November 2023.
Merujuk laman resmi LHKPN KPK, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp4.271.800.000.
Berikut rinciannya:
- 6 aset berupa tanah dan bangunan di Morowali dengan nilai total Rp3.552.000.000.
- 5 unit kendaraan berupa mobil Toyota Kijang Innova Minibus, Honda CRV, dan Honda Brio, serta motor Nmax dan Honda Vario, dengan nilai total Rp563.000.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp217.800.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp219.000.000.
Utang sebesar Rp280.000.000.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung