SURYA.co.id | MADIUN - Proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, diduga belum mengantongi izin resmi.
Satpol PP Kabupaten Madiun turun ke lokasi pada Minggu (7/7/2025) menemukan bahwa pembangunan tower sudah dalam proses, namun belum memiliki kejelasan legalitas.
Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menerangkan, setelah dicek di lapangan, ternyata benar fisik bangunan sudah berdiri, namun tower itu belum beroperasi.
“Petugas menemukan sejumlah pekerja di lokasi, tanpa kehadiran pemilik atau penanggung jawab proyek,” terangnya, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan petugas hanya dapat memberikan imbauan lisan, agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga kejelasan perizinan diperoleh.
“Kami minta pemilik atau pihak yang bertanggung jawab segera hadir ke kantor Satpol PP, untuk memberikan klarifikasi terkait perizinannya,” imbuh Danny.
Danny juga menegaskan, selama belum ada dokumen resmi seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Di satu sisi, langkah koordinasi juga dilakukan dengan perangkat desa dan aparatur wilayah setempat guna memantau situasi di lapangan.
“Kalau sudah ada dokumen resmi, maka pembangunan bisa dilanjutkan. Tapi kalau belum, berarti masih dalam kategori pelanggaran,” jelasnya.
Menurutnya, kasus serupa bukan kali pertama ditemukan di wilayah Kabupaten Madiun.
Penanganan menara BTS ilegal memang cukup kompleks karena melibatkan berbagai pihak dari pemilik lahan, kontraktor, penyedia jaringan, hingga operator pengguna.
“Terkait kasus di Desa Sogo ini, kami sudah mengantongi nama perusahaan dalam bentuk CV yang bertanggung jawab atas pembangunan tower. Langkah berikutnya adalah memanggil mereka untuk klarifikasi,” pungkasnya.