Berita Viral

Rekam Jejak Nurhadi yang Kembali Ditangkap KPK usai Bebas dari Vonis 6 Tahun Bui, Karir Moncer di MA

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP KPK - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang kembali ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi kembali ditangkap, Minggu (29/6/2025).

Penangkapan ini kali kedua setelah Nurhadi menjalani vonis enam tahun hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, Nurhadi menjalani vonis enam tahun hukuman penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Kini, dia ditangkap karena kasus dugaan pencucian uang di lingkungan MA.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.

Baca juga: Sosok Penting di Balik Aksi Agam Rinjani Bertaruh Nyawa Evakuasi Juliana Marins, Ini Rekam Jejaknya

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut penahanan kliennya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPK.

Baca juga: Alasan Fitriya Tega Titipkan Nasikah ke Panti Jompo hingga Akhirnya Dijemput Lagi, Kecewa Ini

Menurut dia, kasus yang saat ini menimpa kliennya setelah menjalani vonis enam tahun sengaja tidak digabungkan dengan kasus sebelumnya.

"Bukan cuma seolah-olah menunda, ini melanggar hak asasi manusia."

"Ini gitu loh, karena bagaimanapun juga kan prinsip dasar hukum acara pidana kita itu kan peradilan itu cepat dengan biaya ringan," kata Maqdir. 

Maqdir mengaku mendapat informasi bahwa Nurhadi ditahan kembali atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, menurut dia, penangkapan dan penahanan kembali Nurhadi bukan soal kasus baru yang ditemukan KPK, tetapi soal proses hukumnya.

Akan Laporkan ke Dewas 

Baca juga: Telanjur Dijanjikan, Donasi Rp 1,54 M untuk Agam Rinjani Dibatalkan, Padahal Sudah Ada Rencana Mulia

Dari penuturan Maqdir, Nurhadi ditahan atas permintaan penyidik KPK dalam kurun waktu 20-40 hari.

Informasi dari KPK yang diterima Maqdir menyebutkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan atas kasus dugaan pencucian uang.

Atas langkah KPK yang kembali menahan Nurhadi, Maqdir Ismail akan membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Maqdir berharap Dewas bisa memberikan tindakan atas perlakuan KPK yang dinilai sengaja menunda dan memisahkan proses hukum kliennya.

"Kita lapor ke Dewas juga, mudah-mudahan Dewas akan melakukan tindakan kalau kita lapor," kata dia.

Rekam Jejak Nurhadi

Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957  (62 tahun).

Terakhir, ia menjabat Sekretaris MA periode 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Ada pun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Berikut Jejak Karier Nurhadi 

  • Staf, Mahkamah Agung, 1988
  • Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997
  • Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998
  • Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001
  • Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003
  • Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007
  • Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011

Istri Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida juga menjadi pejabat di lingkungan MA.

Terakhir ia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.

Kekayaan Nurhadi

Nurhadi tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7 November 2012.

Saat itu, ia tercatat punya kekayaan Rp 33,4 miliar, yang didominasi oleh harta bergerak sebesar Rp 11,2 miliar. 

Ia diketahui memiliki logam mulia seharga Rp 8,6 miliar.

Sisanya, barang seni antik hingga logam mulia dan harta bergerak lainnya.

Selain itu, Nurhadi juga memiliki giro dan kas senilai Rp 10,7 miliar. Nurhadi memiliki aset tanah dan bangunan Rp 7,3 miliar.

Nurhadi memiliki 2 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, 4 aset di Malang, 5 aset di Kudus, 2 aset di Mojokerto, 2 aset di Kediri, dan 1 aset di Tulungagung.

Nurhadi juga melaporkan empat mobil miliknya, yaitu Jaguar, Lexus, Mini Cooper, dan Toyota Camry, yang harganya mencapai Rp 4 miliar.

Pada 2 November 2012, mantan Ketua KPK Abraham Samad sempat menyindir kekayaan Sekretaris MA ini.

"Jumlah kekayaan tak wajar, bila dilihat dari gaji," kata Samad. Namun, Samad tak mau menduga-duga asal uang itu. 

Soal harta kekayaannya, Nurhadi menganggap tak ada yang aneh.

Ia mengaku sudah menjadi pengusaha sarang burung walet sejak 1980-an.

Divonis 6 Tahun Penjara

Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.

Pasalnya, terhadap Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.

Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK.

Berdasarkan putusan MA, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pernah Pukul Penjaga Rutan KPK 

Pada 2021, Nurhadi dilaporkan pernah memukul petugas penjaga di Rutan KPK Ground A yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemukulan tersebut. Ali menyebut, pemukulan terjadi pada pukul 16.30 WIB.

“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK an. NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada 29 Juli 2021.

Ali mengatakan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD (Nurhadi) tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya,” kata Ali.

Atas kejadian tersebut, kata Ali, pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkini