Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Kabupaten Pasuruan, Tinggalkan Open Dumping

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZERO WASTE - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat meninjau sistem pengelolaan sampah yang zero waste di PT SIER dan PT PIER.

SURYA.CO.ID, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah menyiapkan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Hal ini dilakukan setelah ada peringatan dari KLHK yang menyebutkan bahwa Pasuruan satu dari 343 daerah pengelolaan sampahnya masih open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengunjungi fasilitas pengelolaan sampah milik PT SIER dan PT PIER di kawasan industri berikat.

Fasilitas ini dikelola bersama PT Reciki Solusi Indonesia dan sudah menerapkan sistem zero waste untuk sampah non-B3.

“Kita datang ke sini untuk belajar. Sistem ini sudah tidak lagi membuang sampah ke tempat terbuka, semuanya dipilah dan dimanfaatkan kembali. Ini bisa jadi model yang diterapkan di Pasuruan,” ujar Bupati Rusdi, Rabu (25/6/2025).

Dalam sistem tersebut, sampah dari kawasan industri tidak langsung dibuang, melainkan dikelola melalui proses pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan ulang.

Dengan pendekatan ini, hampir tidak ada sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Menurut Rusdi, pengelolaan seperti ini harus mulai diterapkan di Kabupaten Pasuruan untuk menghentikan praktik open dumping yang selama ini masih terjadi di beberapa titik.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, industri, dan pihak ketiga dalam membangun sistem pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.

“Kalau kita terus biarkan sampah menumpuk di tempat terbuka, dampaknya besar. Bukan cuma bau dan banjir, tapi juga bisa jadi ancaman kesehatan,” tegasnya.

Setelah kunjungan ini, Pemkab Pasuruan akan mulai menyusun rencana penerapan sistem serupa

Target utamanya adalah mengurangi ketergantungan pada TPA dan memastikan tidak ada lagi sampah yang dibuang secara sembarangan.

Dengan langkah ini, Pasuruan berharap dapat keluar dari daftar peringatan KLHK dan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini