SURYA.co.id - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan mengatakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi sudah menang 3-0 atas Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah palsu yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.
Hal ini beralasan karena kebenaran formil atau legal truth terkait kasus ijazah ini menguntungkan kubu Jokowi.
"Pertama, bang Rivai sebagai kuasa hukum Pak Jokowi, posisinya sudah menang 3-0. Untuk pak Jokowi," kata Aristo Pangaribuan dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TVOne pada Minggu (22/6/2025).
Menurut Aristo, angin kemenangan yang mengarah ke Jokowi itu bertiup kencang seperti ingin menyapu atau menyerang Roy Suryo Cs.
Dijelaskan Aristo, di kasus ini harus dibedakan antara kebenaran formal atau legal truth dengan kebenaran material atau actual truth.
Baca juga: Rekam Jejak Aristo Pangaribuan, Ahli yang Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana dan Jokowi Menang 3:0
Kebenaran formal sudah mengarah ke Jokowi karena secara otoritas, dalam hal ini UGM sudah mengatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
Lalu, laboratorium forensik Polri juga sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah teman-temannya di UGM yang ke luar (lulus) di tahun yang sama.
Kemudian ada data pendukung lain seperti adanya koran berisi pengumuman kelulusan Jokowi di UGM dan KKN.
"Nah, itu kalau dijumlah akumulasi buktinya, lebih dari dua. Makanya saya bilang 3. Itu pembuktian sederhana tapi terlalu rendah bagi saya. Artinya kebenaran formal ini, sudah mengarah ke Pak Rivai dkk," katanya.
Meski demikian, lanjut Aristo, kebenaran formal ini belum tentu sama dengan kebenaran fakta karena kadang-kadang ada jarak.
Jarak antara kebenaran formal dan kebenaran aktual ini lah yang mencoba diotak-atik Roy Suryo Cs dengan menyerang metode mendapatkan ijazah.
Hanya saja, lanjutnya, hukum di Indonesia tidak memberikan kesempatan bagi pihak yang dilaporkan dalam hal ini Roy Suryo Cs untuk mengakses bukti yakni ijazah Jokowi.
Roy Suryo baru bisa mengakses bukti yakni ijazah Jokowi ketika dia dihadirkan di pengadilan sebagai terdakwa.
"Selama ini tidak ditunjukkan maka akan ribut terus, karena tidak diberikan instrumen untuk memberikan jarak antara legal truth dan actual truth. Kalau Roy Suryo jadi terdakwa harus ditunjukkan, dan Roy Suryo harus diberikan akses untuk menilai," tukasnya.
Tak terima dikatakan kalah 0-3, Jemmy Mokolensang, dari tim advokasi anti kriminalisasi akademisi dan aktivis yang membela Roy Suryo justru mengklaim menang 3-0.