SURYA.CO.ID, GRESIK - Tim Kalam Munyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan berbagai jenis rokok tanpa cukai.
Barang ilegal tersebut ditemukan dalam operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Kecamatan Benjeng, Kamis (19/6/2025).
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan miras di toko klontong di sana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali melaksanakan patroli ke lokasi yang dicurigai dan menemukan sebuah toko kelontong yang diduga menjual miras secara ilegal.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 botol arak Bali dan berbagai merek rokok tanpa cukai, yang disimpan dalam kardus dan tas.
Sehingga pemilik toko berinisial R turut diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yaitu 44 botol Arak Bali dan rokok tanpa cukai sebanyak 1 slop Anker, 1 slop Smit, 1 slop Tali Jaya, 1 slop Newcestel merah, 9 bungkus Newcestel hijau, 5 bungkus Sanmarino, 5 bungkus Lexie, 10 bungkus Nero, 1 slop Balver, 1 slop Mancaster, 1 slop Hummer dan 1 slop Granomax.
“Kita akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan barang ilegal,” kata Heri dalam rilis Humas Polres Gresik, Kamis (19/6/2025).
Dari temuan tersebut, Polres Gresik tidak akan tinggal diam. “Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan hotline Lapor Cak Roma,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu memberi apresiasi atas kesigapan tim di lapangan dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.
Operasi semacam ini akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik. *****