Sikapi Putusan MK, ISNU Jatim Minta Negara Mengintervensi Sekolah Gratis Berbasis Keadilan Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOROTI PUTUSAN MK - Plt Ketua PW ISNU Jatim, Prof M Afif Hasbullah menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Sorotan tajam disampaikan ISNU Jatim terutama pada praktik faktual di lapangan yang dialami oleh sekolah-sekolah swasta.

Sebagai informasi, melalui putusan tersebut MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun atau jenjang SD-SMP baik negeri maupun swasta digratiskan. Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 beberapa hari lalu. 

Plt Ketua PW ISNU Jatim, Prof M Afif Hasbullah mengungkapkan, banyak sekolah swasta terutama yang berbasis masyarakat dan berbadan hukum keagamaan, menghadapi dilema besar.

Seperti lembaga pendidikan di lingkungan NU. Di satu sisi, sekolah di bawah NU berperan menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah. 

Tetapi disisi lain, mereka tidak mendapat subsidi layak dari negara namun tetap dibebani ekspektasi untuk tidak memungut biaya. 

"Negara wajib memastikan bahwa tidak ada anak yang terhambat akses pendidikannya hanya karena faktor ekonomi. Sayangnya, ini belum terlihat dalam kebijakan teknis,” kata Prof Afif dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Prof Afif mengungkapkan, pemerintah baik pusat maupun daerah perlu segera mengambil solusi dan regulasi. Setidaknya, ISNU Jatim mendorong tiga hal. 

Pertama, regulasi yang lebih implementatif terkait kewajiban pemerintah pusat/daerah untuk menanggung biaya pendidikan dasar tersebut. Kedua, perluasan Sekolah Rakyat. 

Ketiga, kebijakan yang dapat dipedomani sekolah atau madrasah swasta terkait ketentuan pungutan bagi sekolah tertentu dengan kekhasan materi atau standar tertentu. 

Prof Afif menegaskan hal ini penting. Sebab spirit putusan MK harus ditindaklanjuti dengan pendekatan intervensi negara yang proporsional dan berbasis keadilan sosial. 

Ia juga mengimbau pemerintah memberikan subsidi tambahan bagi sekolah atau madrasah swasta yang mengemban pelayanan pendidikan dasar. 

"Jangan sampai negara hadir hanya untuk mengatur, tetapi absen saat masyarakat butuh dukungan. Ini bukan soal swasta atau negeri, tetapi soal masa depan anak-anak bangsa,” ungkapnya. *****

Berita Terkini