SURYA.CO.ID - Masruroh, janda penjual gorengan di Jombang yang mempunyai tunggakan listrik PLN Rp12,7 juta sempat mendapat bantuan donasi dari para Pedagang Kaki Lima (PKL)
Donasi untuk membayar listrik Masruroh tersebut terkumpul sebesar Rp 5.120.500.
Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) mencoba menyerahkan uang donasi ke kantor PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, namun ditolak, Senin (28/4/2025).
Lantas, bagaimana nasib uang donasi untuk bayar tagihan listrik PLN Masruroh tersebut?
Mengingat, tunggakan listrik Masruroh Rp12,7 juta sudah dilunasi anggota DPR RI Sadarestuwati pada hari yang sama.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kabar terbaru dari Spekal Jombang, mengenai nasib uang yang dikumpulkan oleh para PKL untuk membantu Masruroh tersebut.
Uang Donasi untuk Masruroh Ditolak PLN
PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, sebelumya menolak Spekal yang ingin mendonasikan uang untuk tagihan listrik Masruroh.
Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim mengaku mereka ditolak karena tidak sesuai prosedur.
"Ini kami ditolak, kata manajemen, mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh. Kami sangat kecewa dengan sikap manajemen yang seperti ini," ungkap
Menurut Fattah, tujuan mereka hanya ingin membantu sesama, terutama Masruroh yang sedang menghadapi beban tagihan besar.
"Kami ke sini tidak ingin apa-apa, hanya ingin membantu ibu Masruroh. Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," tambahnya.
Kekecewaan terhadap penolakan donasi membuat para PKL merasa tidak dihargai.
Fattah menilai PLN seharusnya memberi solusi lain jika memang ada kendala prosedural.
"Setidaknya terima niat baik kami atau beri solusi. Ini malah langsung ditolak," katanya.
Akibat perlakuan tersebut, Spekal Jombang mempertimbangkan untuk melakukan aksi lanjutan.
"Langkah selanjutnya, mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Karena seperti masyarakat kecil ini perlu dilindungi haknya, jangan terus dipersulit, kasihan," ujarnya.
Dilunasi anggota DPR RI
Tagihan listrik Masruroh sebesar Rp 12,5 juta telah dilunasi anggota DPR RI Sadarestuwati.
Sadarestuwati menyampaikan kabar gembira tersebut dengan mendatangi rumah Masruroh.
Menerima kebaikan itu, Masruroh menyampaikan ucapan terima kasih.
“Matur suwun Bu Estu yang sudah menyelesaikan persoalan ini. Terus terang, saya tidak mampu membayar tagihan Rp 12,7 juta itu. Uang dari mana?” ucap Masruroh, dikutip dari laman pdiperjuangan-jatim.com, Selasa (29/4/2025).
Setelah melunasi tagihan listrik Masruroh, Sadarestuwati berpesan pada masyarakat untuk leboh berhati-hati dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
“Ini pembelajaran kepada masyarakat. Kita harus ekstra hati-hati, karena bagaimanapun juga urusan dengan perusahaan milik negara tidak bisa diselesaikan begitu saja."
"Masyarakat perlu kedisiplinan dan rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan negara agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,” tutur Sadarestuwati.
Seperti diketahui, Masruroh harus membayar tagihan Rp12,7 juta karena terbukti melakukan pelanggaran berupa sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran resmi.
Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan, bahwa pelanggaran ini dilakukan sejak tahun 2022.
Pada Juli 2024, dalam pemeriksaan rutin, PLN menemukan kembali pelanggaran di lokasi yang sama.
Petugas mendapati adanya levering, yaitu penyambungan listrik tegangan rendah yang dialirkan ke lokasi lain (Persil lain) tanpa izin.
"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," ungkapnya.
Mengingat tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan umum, PLN langsung melakukan pengamanan terhadap sambungan ilegal tersebut.
Pihak PLN juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pelanggan terkait penanganan sambungan tersebut.