SURYA.co.id | KOTA BATU - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa hari ini, Senin (21/4/2025), Dinas Tenaga Kerja Jatim memanggil seluruh pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Surabaya.
Pemanggilan para tenaga kerja ini dilakukan untuk mengumpulkan data penyiapan penerbitan ulang ijazah mereka yang telah ditahan oleh perusahaan di Surabaya.
Baca juga: Terlanjur Viral Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya, Kemnaker Beri Respon Begini: Teliti
“Saya beberapa hari lalu sudah ketemu dengan ownernya perusahaan dan juga suamianya. Dan saya juga sudah telepon langsung dengan HRD mereka yang namanya Mbak Putri. Mereka semua tidak bisa menyampaikan ketegasan kapan bisa mengembalikan ijazah itu,” kata Khofifah saat diwawancara di Kota Batu, Senin (21/4/2025).
Oleh sebab itu, pihaknya berdikusi dengan Dinas Pendidikan Jatim dan pihak terkait, khususnya untuk mencarikan solusi bagi para pekerja.
Sebab ijazah ini fungsinya sangat krusial bagi mereka, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi ataupun nanti ketika ingin bekerja di tempat lain.
Tidak hanya itu, sejumlah keperluan administratif juga kerap kali membutuhkan keterangan ijazah.
"Sehingga opsi yang diambil agar masyarakat tetap terlindungi adalah dengan menerbitkan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Maka saya diskusi dengan Kadispendik Jatim. Jika sudah dapat data asal sekolah mereka, SMA atau SMK mana, maka Pemprov Jatim akan mengikhtiarkan untuk menerbitkan ijazah itu. Kalau sekolahnya sudah tutup maka dinas pendidikan akan menerbitkan dengan tanda tangan kepala dinas. Karena itu sesuatu yang memungkinkan untuk dilakukan,” tegas Khofifah.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah.
Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
“Maka hari ini Disnaker Jatim memanggil para pekerja tersebut. Sabtu kemarin surat dari Disnaker Jatim sudah dikirim, setelah koordinasi dengan pusat pengaduan posko di Surabaya. Hari ini mereka akan dipanggil dan dipastikan datanya. Mereka dulu sekolah dimana dan seluruh data yang dikumpulkan. Maka sesuai kewenangan kami, kalau SMA SMK, maka pemprov akan selesaikan masalah itu,” imbuhnya.
Meski begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
Sebagaimana diketahui, melakukan penahanan ijazah diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42, di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpang dikumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
“Kalau terkait adanya pelanggaran maupun pidana maka itu tugas APH. Tapi perlindungan masyarakat itu tugas kami,” pungkas Khofifah.