SURYA.CO.ID - Pengadilan Agam (PA) Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Rabu (16/5/2025).
Dalam putusan tersebut, terungkap bahwa perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven karena adanya orang ketiga.
Paula Verhoeven disebut terbukti berselingkuh.
Majelis hakim juga menyebut bahwa Paula Verhoeven nusyuz atau melakukan perbuatan durhaka kepada suami.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," jelas Humas Pengadilan Agama Jaksel Suryana, dikutip dari Tribun Bogor, Kamis (17/4/2025).
Selain itu, dalam putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven juga terdapat bahasan soal penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan.
Baca juga: Sambil Menangis, Ini Curahan Hati Paula Verhoeven Dituduh Selingkuh, Ungkap Fakta Sebenarnya
Baca juga: Sosok Rizki, Bocah SMP yang Nasehati Dedi Mulyadi untuk Bantu Rakyat, Dapat Hadiah Kambing
Bukti Perselingkuhan
Pengacara Baim Wong, Fachmi Bachmid mengatakan bukti perselingkuhan Paula Verhoeven tertuang dalam putusan cerai.
Ia membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim tertulis soal penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan.
"Terbukti ada perselingkuhan sehingga terbukti adanya istri yang nusyuz, durhaka terhadap suami," katanya.
"Ada lagi bukti dalam persidangan ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disembuhkan," tambah Fachmi.
Sayangnya Fachmi tidak menjelaskan rinci terkait dengan hal tersebut.
"Ada seseorang yang punya penyakit kritis yang tidak bisa sembuh. Anda silahkan cari putusannya, saya hanya memberikan info silahkan anda cari," katanya.
Menurut Fahmi, salah satu bukti Paula Verhoeven selingkuh adalah keberadaannya bersama seorang lelaki dalam kamar.
"Bagaimana seseorang ada di kamar berduaan sampai jam sekian semuanya ada di putusan ini," katanya.
"Putusan ini membuktikan seseorang istri dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim ada di kamar pada jam tertentu sampai tengah malam," tambah Fachmi.
Selain itu ada pula masalah soal pengeluaran uang yang menjadi pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
"Ada juga masalah pengeluaran dan itu dikatakan sebagai nusyuz seseorang yang durhaka pada suaminya," katanya.
Hakim juga mengatakan soal komunikasi Paula dengan pria lain.
"Termohon intens berhubungan dengan seseorang yang bukan muhrimya, itu menurut majelis hakim adalah nusyuz," katanya.
Reaksi Baim Wong dan Paula Mengetahui Putusan Pengadilan
Mendapati permohonan cerainya dikabulkan, kata Fachmi mengungkap reaksi Baim Wong.
"Baim dengan putusan ini Alhamudulillah apa yang selama ini dinyatakan saat pertama kali menyatakan di media disitu dia menyatakan terjadi perselingkuhan terhadap istri saya, itu ramai tidak percaya, ini yang berbicara (putusan cerai), hakim menyatakan persoalan itu benar. Bukan hanya dikatakan dalam bentuk lisan tapi dalam bentuk putusan pengadilan agama," katanya.
Sementara kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma belum bisa memberi tanggapan.
"Lagi kita pikirkan nanti yah. nanti yah. Nanti kita akan ini nanti, kami masih meneliti terkait putusan, nanti kami akan memberikan statment," katanya.
Pihaknya juga belum bisa menyikapi putusan cerai Paula dan Baim.
"Kami masih mempertimbangkan. Nanti masih mempelajari berkas perkara," katanya.
Menurutnya Paula Verhoeven juga sudah mengetahui putusan cerainya.
"Udah (putusan). Kami sebagai ph masih mempelajari dan kami akan berdiskusi dnegan Paula nantinya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BOCORAN Bukti Paula Verhoeven Selingkuh dalam Putusan Cerai Baim Wong, Bahas Soal Penyakit Kritis.