SURYA.CO.ID - Penyidik Puspom Angkatan Darat menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Satu oknum TNI itu adalah Kopda B alias Kopda Basarsyah (sebelumnya ditulis Kopka Basarsyah) selaku anggota Subramil Negara Bantin.
Kopda Basarsyah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) dilapisi pasal pembunuhan biasa (338 KUHP).
Kopda Basarsyah juga dijerat dengan undang-undang darurat karena memiliki senjata pabrikan, tapi bukan organik.
Sementara Peltu YLH alias Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin yang sebelumnya disebut terlibat dalam penembakan, ternyata dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca juga: Sosok Istri AKP Lusiyanto dan Aipda Petrus Diduga Diadang Ketemu Hotman Bahas Penembakan Way Kanan
Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan polisi tentang pidana penembakan tersebut.
"Tanggal 22 Maret (2025) kami terima laporan polisi, tanggal 23 kami lakukan penahanan, dan tanggal 23 kami nyatakan tersangka. Kami untuk melakukan penyidikan, harus ada laporan polisi," katanya.
Mayjen Eka memastikan pelaku penembakan hanya dilakukan Kopda B.
"Pelaku penembakan adalah kopda B, yang bersangkutan sudah mengaku menembak 3 korban," katanya.
Disebutkan Kopda Basarsyah sdah menyerahkan diri pada yanggal 18 Maret 2025, sehari setelah penembakan.
Sementara Peltu YHL baru menyerahkan diri satu hari setelahnya.
Dan setelah itu, Dandim membuat surat penitipan terduga kepada denpom untuk diamankan.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti.
"Setelah alat bukti kami temukan, dan denpom koordinasi polda dan polres untuk meminta pelaporan secara resmi, untuk menentukan tersangka.
Pada 22 Maret 2025, anggota Polsek Negara Batin, Aipda Wara Andani, membuat laporan polisi tentang tindak pidana penembakan terhadap 3 korban saat melaksanakan tugas. Lalu, Brigpol Rio membuat laporan polisi tentang perjudian yang diduga dilakukan Peltu YHL," terangnya.
'"Percayalah, kami akan profesional, akan melakukan kerja dengan baik, apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan," tegasnya.
Anggota Polisi Tersangka Perjudian
Di bagian lain, satu anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K alias Kapri ditetapkan menjadi tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.
Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.
Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Sebelumnya, warga sipil berinisial Z juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan.
Adapun Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah, terduga penembak 3 polisi, melalui media sosial.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Kapolda Lampung menyebut Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ujar Helmy.
Menurut Helmy, dalam kasus perjudian sabung ayam ini total 14 saksi yang diperiksa.
Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z mengaku melihatnya langsung.
Helmy berujar bahwa 4 saksi mata, salah satunya berinisial Z, mengaku melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam.
Akan tetapi, Helmy tidak merinci siapa yang melakukan penembakan.
Z juga melihat 2 anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Kenal Peltu Lubis & Kopka Basarsyah sejak 2018