SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur yang diajukan pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Amar putusan perkara No 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Sidang Perkara PHPU Pilkada Jatim.
Yaitu Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan juga M Guntur Hamzah.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil materi gugatan dalam sengketa Pilkada Jatim tidak bisa dibuktikan dan dianggap tidak beralasan hukum.
Menanggapi hasil putusan ini, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprijanto menyampaikan rasa syukurnya.
Ia bersyukur bahwa putusan MK menegaskan bahwa semua tuduhan kubu Risma-Gus Hans terkait pelanggaran di Pilkada Jatim yang dikatakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), semuanya tak terbukti.
“Alhamdulillahirobbilalamin, akhirnya malam hari ini, Majelis Hakim MK mengucapkan amar putusannya mengenai perselisihan hasil Pilkada Jawa Timur 2024, dengan pertimbangan hukum yang pada prinsipnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya,” ujar Boedi dalam wawancara dengan SURYA usai pembacaan putusan.
“Terutama pemohon tidak dapat meyakinkan MK mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Jatim 2024 yang bersifat TSM. Sehingga MK menyatakan dalil-dalil tuduhan pemohon tidak beralasan hukum,” imbuhnya.
Boedi juga menegaskan bahwa sesuai putusan majelis hakim, tidak ada kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemilukada Jatim 2024. Dan MK menilai proses penyelenggaran Pilkada Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur.
Dan pihaknya juga bersyukur bahwa eksepsi dari tim hukum Khofifah-Emil dikabulkan oleh Majelis Hakim di MK, terutama yang berkaitan dengan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10 Tahun 2016.
“Oleh karenanya atas adanya keputusan MK tersebut, maka secara hukum seluruh rangkaian proses Pilkada Jatim 2024 telah selesai. Kami sampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada MK, yang telah memeriksa serta mengadili perkara sengketa hasil Pilkada Jatim 2024 secara obyektif, adil dan penuh kemandirian,” ujar Boedi.
“Kami berharap sengketa perselisihan hasil suara ini menjadi edukasi bagi kita semua untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Bapenda Jatim itu menegaskan bahwa Keputusan MK yang baru saja dibacakan secara otomatis melegitimasi Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Yang mana KPU telah menetapkan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Nomor Urut 2, unggul dalam perolehan 12.192.165 suara atau setara dengan 58,81 persen suara sah pemilih rakyat Jawa Timur.
“Dengan demikian, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan Masyarakat Jawa Timur yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, yakni Ibu Kofifah Indar Parawansa Dan Bapak Emil Elistianto Dardak, dalam memimpin masyarakat Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara,” ujar Boedi. ****