SURYA.co.id, Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya terus menyelidiki kecelakaan maut Mobil Honda HR-V menabrak penarik becak kayuh, dan pemotor ojek online (ojol) di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, pada Kamis (2/1/2025), hingga menewaskan satu orang.
Informasinya, korban tewas pengayuh becak, laki-laki, berinisial S (58) warga Kedunganyar, Sawahan, Surabaya.
Korban S meninggal dunia dengan luka parah hampir di sekujur tubuh, terutama pada anggota tubuh gerak bagian bawah.
Kaki kanannya putus karena luka parah akibat tabrakan. Kemudian, korban luka dua orang, diantaranya pemotor ojek online; Honda Vario S-2780-OS yang membawa penumpang.
Pengendara motor, pria berinisial MI (61) mengalami luka Parut kaki dan tangan kanan. Lalu penumpangnya, T (31) mengalami memar pipi kiri, parut tangan dan kaki kanan.
Ternyata, mobil yang dikemudikan AZ (30) itu menggunakan pelat modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan beserta peruntukannya.
Pelat nopol atau TNKB mobil tersebut bertuliskan susunan font huruf menyusun kata; MADIT, pada bidang pelat warna putih.
Ternyata, terdapat pelat nopol asli dari mobil tersebut, yang sengaja dilepas dan disimpan di dalam mobil.
Tulisan nopol yang asli dari mobil tersebut adalah L-1356-CAE dalam bidang pelat warna hitam.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fahzrulrahman mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dan memeriksa sopir AZ mengenai alasannya merubah pelat asli dengan susunan pelat modifikasi.
Termasuk soal asal-usul kendaraan sedan berbodi warna hitam tersebut. Kini, Sopir AZ masih menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, sehingga dirinya belum dapat memberikan banyak informasi perihal tersebut.
Namun, berdasarkan penyelidikan awal, mengenai susunan pelat nopol mobil yang asli; L-1356-CAE, ternyata masih sesuai dengan STNK yang dibawa sopir.
"Nanti kami dalami juga terhadap kendaraan. Dan apa Motifnya mengganti, menutup pelat aslinya dengan tulisan; MADIT. Susunan pelat asli nopol ada. Tapi enggak nyambung dengan (pelat MADIT)," ujarnya saat dihubungi Harian SURYA (SURYA.co.id), pada Kamis (2/1/2025).
Apakah itu, lanjut Arif, bertujuan mengaburkan asal usul perolehan kendaraan atau tuntutan soal urusan keperdataan seperti pajak atau sejenisnya.
"Kami lagi cek, apakah terlibat tindak pidana atau tidak. Karena kecenderungan orang berganti-ganti pelat nopol itu, salah satunya (mengaburkan) asal usul kendaraan," ungkapnya.
"Mungkin ada tindak hasil kendaraan, atau berkaitan dengan keperdataan. Menghindari pantauan petugas. Atau menghindari pihak pihak yang bersangkutan dengan kepadataan, seperti finance," tambahnya.
Selain itu, Arif mengatakan, pihaknya juga masih mendalami perihal penyebab kecelakaan tersebut.
Bahkan sopir AZ juga akan dijadwalkan menjalani serangkaian tes kesehatan seperti tes alkohol dan tes urine.
"(Asal dan tujuan sopir saat itu) Masih kami dalami. (Uji alkoholnya) Masih kami tes, alkohol dan tes urin. Nanti kami sampaikan," ungkapnya.
Mengenai kronologi kejadian kecelakaan tersebut. Arif tak menampik bahwa mobil Honda HR-V menabrak pengayuh becak di lajur kiri jalan, lalu berbelok ke kanan menabrak pemotor Honda Vario.
"Iya betul (mobil nabrak becak dulu lalu ke kanan menabrak motor dan terseret)," katanya.
Saat disinggung kembali mengenai dugaan penyebab kecelakaan. Arif mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lengkap yang dilakukan personelnya; Anggota Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya.
"Dugaan penyebab masih penyelidikan," pungkasnya.
Di lain sisi, berdasarkan dokumentasi foto yang diterima Harian SURYA (SURYA.co.id), ternyata masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Sopir Mobil HR-V, berinisial AZ, tidak aktif sejak 12 Januari 2023 silam.