SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polres Madiun di Jawa Timur (Jatim), memecat salah satu anggotanya, Aiptu Parman Budi Santoso dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Lapangan Tribrata Polres Madiun, Senin (16/12/2024).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Madiun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aiptu Parman Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Madiun, tersandung kasus narkotika bersama Aiptu Deddy Sukmawan, yang berdinas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.
Keduanya dinyatakan bersalah, dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Keduanya terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pengedar bernama Subandi.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menegaskan, Upacara PTDH menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor tanggal 25 November 2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap Aiptu Parman Budi Santoso.
Aiptu Parman dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan atau Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Anggota yang berprestasi akan kami beri reward. Dan yang melakukan pelanggaran, tindak pidana dan sebagainya, akan diberikan punishment, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Muhammad Ridwan.
Ia juga menjelaskan, Upacara PTDH dilakukan secara In Absentia, karena yang bersangkutan tidak hadir.
Sebagai gantinya, foto Aiptu Parman dibawa untuk mewakili pelaksanaan simbolis prosesi PTDH.
“Dalam upacara tersebut, tidak dilakukan penanggalan seragam dinas kepolisian, karena ketidakhadiran personel yang bersangkutan,” jelas Kapolres Madiun.
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh personel, agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi hukum,dan menjunjung tinggi kode etik profesi, khususnya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat.
“Semoga dapat menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” tandasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung