SURYA.CO.ID, JEMBER - Dewan Pengupahan Kabupaten Jember di Jawa Timur (Jatim), hingga kini belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember Taufik Rahman mengatakan, hal tersebut terjadi karena belum ada petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sebagai dasar usulan UMK 2025.
"Kami masuk tunggu Juklak dari Kementerian, kabarnya hari ini akan keluar Permenaker-nya," ujar Taufik Rahman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, melalui regulasi dari kementerian itu, sebagai tolak ukur melihat pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kenaikan Upah Minimum Nasional hingga 6,5 persen.
"Naik 6,5 persen itu dasarnya apa, pertimbangannya apa. Kajian dan perumusannya bagaimana, itu yang belum kami ketahui," kata Taufik.
Kalau keinginan buruh, lanjut Taufik, tentunya minta kenaikan upah setinggi mungkin. Namun usulan tersebut harus memiliki dasar dan pertimbangan yang logis, sesuai kondisi ekonomi.
"Tapi relevan tidak, misal minta naik 15 persen atau 20 persen ya. Tapi pertimbangannya apa? Dasarnya apa? Itu yang masih kami tunggu sampai hari ini," ulas Taufik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Suprihandoko belum berani berkomentar soal UMK 2025 Jember, sebelum Kemnaker menerbitkan regulasi pengupahan terbaru.
"Belum ada berita, masih menunggu permenaker," tanggapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID