SURYA.CO.ID, KEDIRI - Aparat kepolisian mengungkap peredaran obat keras jenis pil LL di wilayah Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Tersangka yang diketahui bernama Rudianto alias Bedun (30) di rumahnya di Dusun Kambingan, RT 03 RW 02, Desa Kambingan Pagu Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menjelaskan bahwa penangkapan Rudianto berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil LL di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap Rudianto beserta barang bukti berupa 1.570 butir pil LL yang dibungkus dalam dua plastik serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti obat keras tersebut. Pelaku diduga telah mengedarkan pil LL secara ilegal pada Senin (21/10/2024) kemarin," ujar AKP Sriati, Rabu (23/10/2024).
Dalam pengakuannya, Rudianto mengakui telah mengedarkan pil LL kepada beberapa orang. Pada tanggal 8 Oktober 2024, dia menjual 50 butir pil LL kepada Eko Prasetyo alias Kodok (29), warga setempat, dengan harga Rp 100.000 di Pos Tani yang berada di area persawahan Desa Kambingan.
Pada hari yang sama, Rudianto juga menjual 20 butir pil LL kepada Adrian Maulana alias Rian (20) seharga Rp 50.000.
Lebih lanjut, AKP Sriati menjelaskan jika Rudianto mengaku mendapatkan pil LL tersebut dari seorang pemasok bernama Gundul, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dia membeli sebanyak 2.000 butir pil LL dari Gundul dengan harga Rp 1.400.000 dan kemudian mengedarkannya di sekitar wilayah Desa Kambingan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mengedarkan pil LL kepada beberapa pembeli di wilayah tersebut. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tambah AKP Sriati.
Barang bukti berupa 1.570 butir pil LL serta satu ponsel kini diamankan di Polsek Pagu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Rudianto dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan keras tanpa resep dokter, yang dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan dan menyebabkan kecanduan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang," pungkas AKP Sriati.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS