Pilkada Probolinggo 2024

Cawabup Probolinggo Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan LHKPN, Berikut Respons Bawaslu

Penulis: Ahsan Faradisi
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Dilaporkan ke Gakkumdu atas dugaan pemalsuan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), proses pencalonan Abdul Rasit sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo di Jawa Timur (Jatim), kemungkinan bisa saja terganggu.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ubaidillah.

Menurutnya, dengan adanya laporan dari LSM LIRA itu, pihaknya masih belum memastikan dampaknya kepada terlapor.

"Kami masih belum bisa memastikan apakah ini terganggu apa tidak, karena ini ketika memang terbukti itu bisa kami rekomendasikan tidak memenuhi syarat, kalau memenuhi bisa syarat itu dilanjutkan," kata Ubadillah, Rabu (9/10/2024).

Sebab, menurut Ubed, sapaan akrabnya, jika laporan LSM LIRA terbukti, maka bisa dijadikan rekomendasi oleh Gakkumdu Kabupaten Probolinggo sebagai dasar untuk pencoretan.

"Dalam artian, calon tersebut (Abdul Rasit) tidak memenuhi syarat (Sebagai Cawabup). Tetapi harapan kami, bahwa semua proses prosedural yang kami lakukan sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Ubed.

"Oleh karena itu, permasalahan ini harus kami dalami, karena salah dalam pengambilan keputusan akan merubah nasib calon yang sudah ditentukan dan diputuskan oleh KPU," pungkasnya.

Diketahui salah satu Cawabup Probolinggo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo oleh pegiat antikorupsi pada Jumat (4/10/2024).

Cawabup Probolinggo dilaporkan oleh LSM LIRA, karena diduga membuat laporan palsu atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Pelaporan bermula saat Bendahara Umum LSM LIRA Nofal Yulianto mendapat kiriman info lelang dari website salah satu bank.

Dalam laman web lelang tersebut, harga rumah dan toko dilelang itu seharga Rp 1.500.000.000, yang mana sertifikatnya atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkini