SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mengamankan Saru Erwahyudi (40) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di rumahnya, berupa narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram yang hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah jika di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan itulah, menurut AKBP Wisnu, pihaknya kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh Saru Erwahyudi.
"Setelah kami ketahui target berada di rumah saat dikembangkan. Kami segera menggerebek dan menangkap tersangka. Sempat mengelak, tapi tersangka tak berkutik saat petugas menemukan sabu-sabu," kata AKBP Wisnu, Kamis (22/8/2024).
Barang bukti tersebut, lanjut AKBP Wisnu, ditemukan saat pihaknya menggeledah rumah tersangka dan kemudian menemukan 3 paket plastik klip yang berisi sabu tersimpan di stoples dalam lemari dapur.
"Karena sudah tak berkutik dan mengakui, lalu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Wisnu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu di tahun 2021, dan belum kapok sehingga melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup" pungkasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID