Berita Tuban

Terbakar Api Cemburu, Warga Tuban Sabetkan Parang ke Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menggelar olah TKP kasus pembunuhan akibat perselingkuhan di Perumahan Karang Indah Timur, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (15/8/2024) siang.

SURYA.CO.ID, TUBAN - Seorang suami berinisial AS (34) membacok HP (32), yang diduga merupakan pria lain pasangan selingkuhan istrinya pada Kamis (15/08/2024) pagi.

Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Perumahan Karang Indah Timur, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Akibat perbuatan AS itu, HP meninggal dunia. Warga Kabupaten Lamongan tersebut, mendapat luka robek yang serius di bagian leher.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto membenarkan adanya pembunuhan tersebut. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat ini, pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata AKP Rianto, Kamis (15/8/2024) sore.

Secara kronologis, kata AKP Rianto, peristiwa itu bermula saat pelaku AS mengetahui istrinya, WH (30) diduga berselingkuh dengan HP.

Pria asal Desa/Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu juga menduga WH dan HP tinggal bersama di salah satu rumah kos, di Perumahan Karang Indah Timur.

Berbekal pengetahuan atau dugaan tersebut, AS menuju rumah kos yang ditinggali WH dan HP. 

Lalu ketika bertemu HP, AS menganiaya HP dengan senjata tajam hingga meninggal dunia.

“Korban tergeletak di belakang rumah kos. Mengalami luka sabetan parang di bagian leher. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ungkap AKP Rianto.

Setelah melakukan aksinya, terang AKP Rianto, AS langsung melarikan diri. Namun Polres Tuban berhasil menangkap AS di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dari keterangan sementara, lanjut AKP Rianto, AS nekat membunuh, lantaran tak terima sang istri menjalin hubungan gelap dengan HP

“Motifnya, AS ini mengaku terbakar api cemburu. Tak terima WH menjalin hubungan dengan HP,” ujarnya.

Lebih lanjut, tutur AKP Rianto, AS kini dijerat Polres Tuban dengan Pasal 351 KUHP. Terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkini