Kecelakaan Maut

Nasib Sopir Bus Rosalia Indah Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tewaskan 7 Orang saat Kecelakaan di Tol

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut Bus Rosalia Indah di Jalan Tol di Batang Jawa Tengah, Kamis (11/4/2023) pagi. Identitas korban telah diketahui, banyak warga Jatim

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib sopir Bus Rosalia Indah, Jalur Widodo alias JW (44) yang  terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024) hingga menewaskan 7 orang penumpangnya. 

Kini, sopir bus RIsalia Indah itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.  

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang, mengungkapkan, penetapan Jalur Widodo sebagai tersangka diputuskan setelah gelar perkara, pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sunny, dilansir Kompas.com, Jumat (12/4/2024).

Menurut Kombes Pol Sunny, JW dinilai lalai karena kelelahan hingga mengantuk saat berkendara hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal.

Baca juga: Sosok Yustinus Soeroso Pendiri PO Rosalia Indah, Salah Satu Busnya Kecelakaan di Tol Batang-Semarang

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Sunny menuturkan, JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena kecelakaan Bus Rosalia Indah ini menyebabkan tujuh orang meninggal, maka JW dijerat dengan ancaman pidana paling lama yakni enam tahun penjara.

Berikut isi dari Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta."

Pasal 310 ayat (2): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta."

Pasal 310 ayat (3): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."

Pasal 310 ayat (4): "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."

Kini berkas perkara JW sudah dinyatakan lengkap sehingga polisi telah melakukan penahanan pada sopir Bus Rosalia Indah tersebut.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ucap Sonny menambahkan.

Kronologi Kejadian

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan,mengungkap, kecelakaan bermula saat bus dengan nomor polisi AD 7019 OA melaju dari arah Jakarta menuju Semarang.

Setibanya di KM 370, bus tiba-tiba keluar dari jalan.

Bus lalu masuk ke parit sepanjang 200 meter.

"Menurut pengakuan sopir, sopir ini mengantuk sehingga mengakibatkan kendaraan tersebut keluar jalur," katanya saat konferensi pers, Kamis, dilansir TribunJateng.com.

Satu dari korban selamat dalam kecelakaan tersebut, Aditya mendengar dengan jelas jeritan penumpang sebelum bus masuk ke parit jalan tol.

Dikatakan Aditya, saat itu, ia dalam kondisi setengah tidur.

Ia merasakan bus yang ditumpanginya melaju dengan kecepatan tinggi dan mulai hilang kendali.

"Saya waktu itu lagi tidur, terus denger orang-orang teriak histeris," ungkapnya di Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal, Kamis.

Tak berselang lama, Aditya mendapati tubuhnya sudah berada di luar bus.

Ia yang duduk di bangku nomor dua bagian kiri depan terpental melalui jendela.

Yang membuat Aditya kaget adalah bus yang ditumpanginya berada 50 meter di depan tempat ia jatuh terpental.

"Bangun-bangun saya sudah terpental, bus sudah di depan," katanya.

Korban selamat lainnya, Roni mengatakan, ia sempat melihat laju bus oleng ke kiri dengan kecepatan tinggi.

"Awalnya kurang tahu, cuma tadi miring, miring, miring terus terperosok ke parit itu," jelasnya.

Pengakuan Sopir

Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Kamis (10/4/2024) (Kolase Polda Jateng)

Widodo mengakui dirinya kelelahan dan mengantuk saat mengemudi.

Pihak kepolisian telah menahan Widodo, warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

"Ia dijerat pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Widodo sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Weleri Kendal, setelah kecelakaan terjadi.

Ia juga mengalami trauma akibat tragedi yang menewaskan tujuh orang itu.

"Masih trauma," kata Kasat Lantas Polres Batang, AKBP Wigiyadi, di RSI Weleri Kendal, Kamis siang, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Widodo dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Menhub: Sopir Dinilai Lalai Jika Nyetir 8 Jam Lebih

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tanggapannya terkait kecelakaan maut yang dialami Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024).

Diketahui kecelakan Bus Rosalia Indah ini diduga diakibatkan oleh sopir yang mengantuk karena kelelahan, sehingga menyebabkan tujuh orang meninggal dunia termasuk sang kondektur bus.

Budi Karya menegaskan bahwa sopir bus tidak boleh berkendara ketika ia kelelahan, karena itu bisa membahayakan penumpangnya.

Bahkan Budi Karya menyebut bahwa sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika ia menyetir kendaraan lebih dari waktu delapan jam.

Jika nantinya ada sopir yang kedapatan berkendara lebih dari waktu yang ditentukan, maka tidak menutup kemungkinan pemilik bus akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam."

"Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi Karya dilansir WartakotaLive.com, Jumat (12/4/2024).

Lebih lanjut Budi Karya menuturkan nantinya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan Bus Rosalia Indah tersebut.

Budi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan kepada sopir di beberapa tempat.

Salah satu di antaranya pengecekan sopir yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.

Disana sopir dilakukan pengecekan seperti tensi, darah, hingga pengecekan narkoba.

"Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba."

"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," imbuh Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Sopir Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Penumpang, Sempat Trauma, Kini Terancam 6 Tahun Bui

Berita Terkini