Berita Gresik

Para Pelaku UMKM di Gresik Sambat Dimintai Duit Saat Urus Sertifikasi Produk Halal oleh Oknum PPH

Penulis: Willy Abraham
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) di Gresik sambat adanya pemungutan yang dilakukan oknum pendamping Proses Produk Halal (PPH).

SURYA.CO.ID, GRESIK - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) di Gresik sambat adanya pemungutan yang dilakukan oknum pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Setiap pelaku UMKM ditarik Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu yang mengajukan proses sertifikasi halal.

Salah seorang pelaku UMKM, M Ismail Fahmi bersuara keras menentang praktik tersebut.

Dia mendapatkan informasi dari para pelaku UMKM yang ditarik sejumlah uang untuk proses pengurusan sertifikasi halal oleh oknum pendamping PPH.

Padahal, sambungnya, semua proses produk untuk sertifikasi halal gratis. Dia mengecam tindakan oknum pendamping PPH tersebut.

Hal ini jelas merugikan dan menjadi beban dalam kemudahan pelaku UMKM di Gresik untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Pelaku UMKM di wilayah Gresik Kota maupun lainnya mengalami hal yang sama, diminta uang mulai Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu per orang pelaku UMKM," ucapnya, Jumat (29/9/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Moh Ersat menuturkan, pendamping PPH dari unsur Kemenag Gresik dipastikan tidak ada. Jika oknum pendamping tersebut dari unsur Kemenag, pihaknya akan melakukan tindakan.

“Kalau ada, kami akan lakukan langkah-langkah tindakan dan evaluasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Yang jelas dari kami (Kemenag) melarang dan tidak boleh menarik uang kepada pelaku UMKM yang mengajukan sertifikasi halal,” ucapnya.

Dikatakannya, pendamping PPH ini bukan hanya dari Kemenag saja. Melainkan juga ada dari lembaga masyarakat lainnya seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan Halal Center yang meliputi lembaga pendidikan di Kabupaten Gresik.

Berita Terkini