Jaringan Narkoba Fredy Pratama

NASIB AKP Andri Gustami Usai Ketahuan Jadi Kurir Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kapolda: Pecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Andri Gustami (kiri) dan Kapolda Lampung Irjen Helmy (kanan). Simak nasib AKP Andri Gustami Usai Ketahuan Jadi Kurir Jaringan Narkoba Fredy Pratama.

SURYA.co.id - Beginilah nasib AKP Andri Gustami, oknum perwira polisi yang ditangkap karena jadi kurir jaringan narkoba Fredy Pratama.

Setelah ditangkap, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu dipastkan mendapat sanksi tegas.

Hal ini diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, AKP Andri Gustami dipastikan akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023), melansir dari Tribunnews.

"Kita Tidak ada tebang pilih, Hal ini sebagai efek Jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti." sambungnya.

Helmy menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun khususnya anggotanya yang masih bermain dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," ucapnya.

Baca juga: PENGAKUAN Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama: Transaksi Rp 300 Juta/2 Hari, Dapat Pesangon 1 M

Helmy menyebut sidang kode etik untuk AKP Andri sendiri baru dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pengembangan.

"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata Helmy.

Lebih lanjut, Helmy membeberkan peran AKP Andri dalam jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama asalah sebagai kurir.

"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," jelasnya.

Sebelumnya, nama AKP Andri Gustami masuk ke dalam 39 daftar tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditangkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. 

Penangkapan AKP Andri Gustami diakui Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (12/9/2023).

"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," kata Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (12/9/2023).

Dalam kasus yang juga menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, AKP Andri Gustami berperan sebagai kurir.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," ujarnya.

Meski begitu, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP Andri Gustami dalam jaringan peredaran narkoba itu.

 "Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi," katanya.

Saat ini mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.

Sebagai informasi, sebelumnya 3 anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan telah diamankan.

Ketiganya terdiri atas perwira dan dua bintara. 

Dikutip dari banyak sumber, AKP Andri Gustami adalah lulusan Akpol angkatan 2012,

Sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami pernah menjabat Kanit Resmob Polres Lampung Utara (Lampura).

Dia juga pernah menjadi Kasatnarkoba Polres Lampung Utara pada tahun 2019.

Kemudian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tubaba dilanjutkan sebagai kasat Reskrim Kota Metro.  

Pada Oktober 2021  AKP Andri Gustami meninggalkan jabatan Kasat Reskrim Kota Metro masuk Polda Lampung  menjadi Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung

AKP Andri Gustami ditangkap pada Juli 2023 saat masih menjabat Kasat Narkoba  Polres Lampung Selatan

Sebelum ditangkap AKP Andri pernah membongkar sindikat peredaran sabu-sabu seberat 97 Kilogram bernilai ratusan miliar Rupiah, pada April 2022.

Kasus 97 kg sabu-sabu  itu melibatkan WNI di Thailand.

Barang haram ini rencananya akan dikirim ke daerah Banjarmasin.

Kini, posisinya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan digantikan oleh AKP Absyena Jala Wiratama Putra.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi  bereaksi atas penangkapan AKP Andri Gustami. 

"Tanya sama Polda ya, karena Polda yang menangani perkaranya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/9/2023).

Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AG termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama yang telah diungkap oleh Polda Lampung.

"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Adapun 26 tersangka tersebut, adalah 22 orang kurir berinisial FR (30), AA (34), MAR (28), KI (39), TS (31), YP (47), DS (34), AC (32), MF (35), AN (24) dan RL (35).

Kemudian, AG (33), AT (29), WW (31), MRN (32), KU (22), RF (29), AQ (20), AM (32), LG (32), US (20), SB (22).

"Dari tahun 2019 yang kita ungkap, dan mereka, KD (Kadafi), HY dan MN sudah mengendalikan dari dalam lapas. Kurir-kurirnya yang kita tangkap itu menyebut nama mereka," kata Doffie.

Sedangkan empat orang lain adalah HY, KD (Kadafi) dan MN yang menjadi pengendali dan pengedar, serta APS yang menjadi pengelola aset dari Kadafi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mempertegas pernyataan bahwa perwira AKP AG juga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Benar, dia (AG) masuk. Perannya jadi kurir spesial," kata Erlin saat dihubungi via telepon, Selasa (12/9/2023) malam.

Erlin mengaku masih mendalami peran dan kedudukan AG dalam jaringan ini, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.

"Nanti soal itu kita informasikan kembali," kata Erlin.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkini