SURYA.CO.ID, TUBAN - Pemerintah telah mencabut status pandemi covid-19, menjadi endemi.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo, pada Rabu (21/6/2023), setelah tiga tahun berjuang menghadapi covid-19.
Lantas bagaimana penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Tuban?
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes P2KB), Bambang Priyo Utomo, mengatakan setelah status pandemi covid-19 berubah menjadi endemi, maka tidak ada larangan juga tidak ada keharusan atau perintah memakai masker.
Akan tetapi, jika ada masyarakat merasa batuk, pilek dan sejenisnya, lebih baik memakai masker agar tidak menular ke orang lain.
"Tidak ada lagi perintah menggunakan masker, tapi yang sakit lebih baik bermasker," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Disinggung bagaimana penerapan di lapangan, Ia menjelaskan jika berdasarkan lingkup wilayah maka berlaku di instansi atau lembaga pemerintahan.
Sedangkan untuk di perbankan, swalayan maupun swasta lainnya, kebijakan tergantung masing-masing apakah masih diharuskan bermasker atau tidak.
"Kalau kewenangan pemda hanya berlaku di jajaran instansi, sedangkan untuk di swasta tergantung kebijakan masing-masing," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA