Berita Gresik

Subuh Berdarah di Gresik, Pria Ini Mengaku Iseng Browsing Cari Cara Membunuh Putri Kandungnya

Penulis: Willy Abraham
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat melakukan olah TKP di rumah kontrakan pelaku pembunuhan putri kandung, di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023).

SURYA.CO.ID, GRESIK - M Qoad Afaaul Kirom alias Afan nekat menghabisi nyawa putri kandungnya Z (9) pakai pisau dapur, di Dusun Plampang, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Pria berusia 29 tahun itu, bahkan mengaku sempat mencari cara bagaimana membunuh anaknya.

Disebutkan, Afan sudah merencanakan untuk membunuh putri semata wayangnya itu pada Jumat (28/4/2023) malam, atau sehari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Afan mengaku sempat mencari referensi di internet, tentang bagaimana cara membunuh anak.

Baca juga: FAKTA Terkuak, Pria di Gresik Mengaku Bunuh Anak Akibat Kecewa Istrinya Kembali Jadi LC Karaoke

Baca juga: Bocah di Gresik Meninggal Tragis, Ditusuk Ayah Kandung Pakai Pisau dari Punggung Tembus ke Jantung

Baca juga: Peristiwa Tragis di Gresik, Pria Tusuk Puluhan Kali Putrinya yang Berusia 9 Tahun, Ini Pengakuannya

"Iseng saja browsing," ucap Afan, Sabtu (29/4/2023).

Setelah kumandang azan subuh, Afan mengambil pisau di dapur dan dibawanya masuk ke dalam kamar sang anak.

korban yang saat itu sedang tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup, langsung ditusuk di bagian punggung berkali-kali.

Pisau berwarna kuning itu, berubah menjadi merah. Korban sempat teriak, namun langsung meninggal dunia di atas kasur dalam kamar rumah kontrakan yang ditinggalinya bersama pelaku atau ayahnya itu.

Meski buah hatinya itu sudah meninggal dunia, Afan masih terus menusuk punggung putrinya itu. Tangannya berlumuran darah. Total ada 24 luka tusuk di punggung anaknya. Hasil autopsi luka tusuk di punggung tembus ke jantung.

Bantal, guling, selimut di tempat tidur terkena bercak darah.

Usai menghabisi nyawa putrinya, Afan bergegas meninggalkan rumah. Darah sang anak menetes di lantai. Afan mengembalikan pisau kuning itu di dapur.

Lantai rumah kontrakannya berceceran darah. Afan menuju Polsek Tandes untuk menyerahkan diri. Kemudian langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari bukti dan petunjuk lain dengan memeriksa handphone pelaku.

"Di handphone-nya ada riwayat pencarian, dengan keyword tata cara membunuh anak kecil dengan cepat," ungkap Kompol Erika.

Kini, Afan harus mendekam di penjara, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.

Sementara, istri pelaku atau ibu korban yang meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Rabu (26/4/2023), belum diketahui keberadaannya.

Namun, istri pelaku disebut-sebut kembali bekerja sebagai wanita pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. Sementara sang anak, pergi untuk selama-lamanya.

Berita Terkini