Berita Tulungagung

2 Napi Korupsi Lapas Tulungagung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, Ada Mantan Bupati Syahri Mulyo

Penulis: David Yohanes
Editor: irwan sy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizal Arbi Fanani.

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Lapas Tulungagung mengusulkan 414 warga binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri di tahun 2023 ini.

Dari warga binaan yang dapat remisi itu, dua di antaranya adalah napi korupsi, yaitu mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno.

Keduanya akan mendapatkan potongan hukuman selama dua bulan.

Menurut Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizal Arbi Fanani, ini adalah remisi kedua yang didapat Syahri dan Sutrisno.

“Saat peringatan 17 Agustus tahun lalu mereka juga ikut mendapat remisi umum,” terang Rizal, saat ditemui di Lapas Tulungagung.

Sebelumnya napi korupsi cukup sulit mendapatkan remisi, karena syarat yang sangat ketat, di antaranya jadi justice collaborator, sudah membayar denda dan uang pengganti.

Kini syarat itu telah diubah dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di dalamnya mengatur setiap warga binaan berhak dapat remisi, termasuk napi korupsi.

“Pasal 10 mengatur, semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi tanpa terkecuali,” sambung Rizal.

Rizal merinci, ada 208 narapidana pidana umum yang mendapatkan remisi khusus 1 (RK1).

Sedangkan ada 3 orang mendapatkan remisi khusus 2 (RK2) dan seharusnya bisa langsung bebas.

Namun 2 orang di antaranya harus menjalani hukuman subsider, sehingga batal langsung bebas.

“Hukuman subsider tidak bisa dipotong remisi. Hukum subsider ini hukuman kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar,” tutur Rizal.

Ada dua narapidana yang gagal langsung bebas adalah napi kasus narkoba.

Dengan demikian tahun ini hanya ada satu napi yang langsung bebas setelah mendapat potongan hukuman lewat remisi.

Sedangkan napi yang mendapat remisi RK1 berdasar PP 99 ada 201 orang, ditambah 2 napi tipikor.

Sedangkan dari jenis kelamin, ada 405 napi laki-laki yang mendapat remisi dan 9 perempuan.

Lapas Tulungagung juga mengusulkan 100 remisi susulan.

Remisi susulan ini terkait napi yang tahun sebelumnya belum mendapatkan remisi.

“Jadi remisi yang tahun lalu kami usulkan dulu, setelah itu baru mereka mendapatkan remisi tahun ini,” pungkas Rizal.

Berita Terkini