SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Unit Reskrim Polsek Besuk, Kabupaten Probolinggo, membongkar kasus peredaran uang palsu senilai puluhan juta rupiah.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka, Hanan (56), pria warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Tersangka mengedarkan uang palsu itu di pasar tradisional, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Besuk, AKP Akhmad Gandi mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Hanifa (47) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Korban melaporkan terkait adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung, Kecamatan Besuk.
Informasinya, pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli rokok.
Pihaknya lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban. Kami pun mengamankan pelaku," kata AKP Akhmad, Rabu (29/3/2023).
Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya.
Hasil penggeledahan didapati berbagai pecahan uang Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
"Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut AKP Akhmad, Hanan terancam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.