Berita Pasuruan

Baru Dibangun, Rest Area Rp 2,4 Miliar Sudah Ambles, PU SDA Sebut Akibat Saluran Tersumbat

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

foto kolase, rest area milik Pemkab Pasuruan di kawasan Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ambles, Rabu (29/3/2023)

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Bangunan rest area milik Pemkab Pasuruan di kawasan Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan mendadak ambles, Rabu (29/3/2023). Pembangunan rest area yang menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar itu menuai banyak sorotan karena ada indikasi kesalahan konstruksi pembangunan.

Bahkan ada informasi bahwa pengerjaan bangunan rest area ini tidak sesuai juklak dan juknisnya sehingga tidak lama setelah selesai dibangun sudah ambles. Sehingga proyek dengan SK dan tanggal kontrak nomor 640/ 3.0266/424.074/2022. Di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, itu banjir kritikan.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) meminta kejaksaan atau APH lainnya untuk memeriksa pengerjaan paket proyek ini. “Kejaksaan atau APH harus meminta kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan (audit) investigatif,” kata Lujeng.

Dan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 tentang pemenerisaan penggeloaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 13 dan 14. ”Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana atau kerugiaan negara, maka BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke instansi berwenang,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mendesak aparat penegak hukum tidak menunggu masa pemeliharaan berakhir terhadap proyek tersebut. “Sudah diketahui mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yang bisa dipidanakan) maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pro justicia,” paparnya

Apalagi, kata Lujeng, kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk mencuri spesifikasi dan volume material, dan berakibat fatal bagi pengguna. “Sekalipun ada kerjasama antara pemkab dan kejaksaan terkait pendampingan proyek, tetapi jika ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, harus diperiksa,” urainya.

Haryo Hartoko, Kabid Cipta Karya Dinas PU SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, ada indikasi saluran air tersumbat, sehingga air meluber menggenangi paving.

“Genangan itu merembes dan masuk ke dinding penahan dan ambles. Kami sudah berkoordinasi dengan pelaksana, dan kami sedang hitung berapa biaya perbaikan kerusakan itu. Yang jelas, masih tanggung jawab pelaksana,” kata Haryo.

Haryo menyebut, sebenarnya rest area itu sudah diserahkan ke Dinas Pariwsata sebagai asetnya. Namun, anggaran pembangunan memang melekat di dinasnya. “Sudah kami serahkan ke Dinas Pariwisata,” urainya.

Kasi Pidum Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian meminta rekanan dan pengawas terkait agar melakukan tugasnya dengan baik serta tidak bermain-main dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. “Apalagi ini menyangkut kepentingan umum masyarakat. Jangan sampai ada mark-up atau mengurangi pekerjaan, sehingga kualitas bangunan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak atau mengurangi volume pekerjaan,” jelas Roy.

Bahkan, kata Roy, mengurangi kualitas, kekuatan bangunan sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara. “Siapapun yang bermain main dalam proyek di kabupaten Pasuruan akan kami tindak tegas,” tutupnya. ****

Berita Terkini