Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

KONFLIK KEPENTINGAN di Balik LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Susno Duadji: Kayak Anak Kecil

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susno Duadji menyoroti keputusan LPSK cabut perlindungan Richard Eliezer atau Bharada E.

SURYA.CO.ID - Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut ada konflik kepentingan di balik pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer atau Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Seperti diketahui, perlindungan fisik Richard Eliezer dicabut LPSK setelah wawancaranya di acara Rosi Kompas TV ditayangkan pada Kamis (9/2/2023) malam. 

Tak menunggu lama, pada Jumat (10/3/2023) LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan yang hasilnya menghentikan perlindungan fisik Richard Eliezer. 

Menanggapi hal ini, Susno Duadji menyoroti klausal perjanjian yang dibuat antara LPSK dengan Richard Eliezer.

"Apa hak, kewajiban, aturan disiplin yang harus dipatuhi Bharada Eliezer, itu tertuang dalam surat yang menyatakan perlindungan terhadap dirinya," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Jumat (10/3/2023). 

Baca juga: Biodata Rosiana Silalahi, Presenter Viral usai Wawancarai Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Salemba

Susno lalu menyoroti apakah ada klausal di perjanjian itu yang melarang atau membolehkan Richard Eliezer berwawancara atau diwawancarai tanpa seizin LPSK pada saat dia sedag dalam tahanan rutan atau di penjara. 

"Tetapi kalau untuk wawancara door stop misalnya baru keluar sidang kode etik atau sidang pidana, tentunya tidak bisa dilarang untuk berbicara, karena hak publik untuk mendapatkan informasi," terang Susno. 

Menurut Susno, kalau RIchard Eliezer berada di tahanan Bareskri dan statusnya sebagai terpidana dalam perlindungan LPSK, tidak bisa mengatakan, serta merta perlindungan dihentikan karena anda berwawancara dengan TV swasta.

"Ini harus dilihat dulu, apakah bunyi disiplin atau aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi eliezer pada saat dia dalam masa perlindungan, ada atau tidak, klausal yang mengatakan tidak boleh wawancara selama masa di tahanan baik di penjara atau bareskrim," ujar Susno. 

"Kalau tidak ada, ya tidak bisa serta merta langsung tidak boleh, kayak anak kecil langsung perlindungan kami hentikan. Tidak bisa. Harus lihat klausalnya," katanya. 

Susno lalu mempertanyakan sejauh mana bahaya yang mengancam keselamatan Richard Eliezer jika dia melakukan wawancara di dalam rutan.   

"Sekarang perlu dipertanyakan, sejauhmana bahaya, mengancam keselamatan jiwa dengan dia melakukan wawancara?," tanya Susno.

Dengan dihentikan perlindungan LPSK, siapa yang bertanggungjawab terhadap keselamatan Richard Eliezer? 

Menurut Susno, karena statusnya Richard saat ini adalah narapidana, maka aparat kepolisian atau aparat dari lembaga pemasyarakatan jika dia sudah di Laps, yang bertanggungjawab 100 persen terhadap keamanan jiwanya. 

Dikatakannya, sesuai ketentuan untuk perlindungan, LPSK memang tidak menunggu di tahanan Bareskrim. 

LPSK hanya mengeluarkan surat bahwa di dalam perlindungan.

"Yang melakukan secara riil dan nyata perlindungan terhadap ancaman keselamatan jiwanya adalah polri," tegas Susno. 

Lihat video selengkapnya

Sebelumnya, Keputusan menghentikan perlindungan fisik untuk Bharada E dijelaskan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Syahrial Martanto Wiryawan. 

Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga: AKHIRNYA Kapolri Jawab Pro Kontra Kembalinya Bharada E ke Polri dan Kekhawatiran Keselamatannya

Menurut LPSK, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

Sebab, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.

LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.

"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.

Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.

"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.

Adapun lewat perjanjian itu, LPSK memberikan 5 bentuk program perlindungan.

Salah satunya, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

Perlindungan lainnya yakni pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Syahrial menegaskan, pihaknya hanya menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard.

Keputusan itu tak menghilangkan status mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justrice collaborator.

"Ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.

Pengacara Richard Sesalkan LPSK 

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. (Tribunnews/Jeprima)

Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai, dicabutnya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kliennya terjadi lantaran masalah di pimpinan lembaga tersebut.

Ronny Talapessy menegaskan bahwa seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara untuk dapat menjadikan Richard Elizer sebagai narasumber.

"Bahwa semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Bahkan, lanjut Ronny, ia juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK terkait rencana wawancara tersebut.

"Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan," kata dia.

Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan persoalan izin menjadi alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.

Ia berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dan pihak Kompas TV semestinya tidak perlu menjadi masalah apabila mengedepankan komunikasi yang baik.

"Ini poin penting adalah kalau ada teknis koordinasi soal itu di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar Pimpinan LPSK," kata Ronny.

"Hal-hal seperti ini seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak-nya dia," ucap dia.

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.

Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard. 

"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully.

Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.

Sebelumnya, pihak LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari LPSK. "

Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer"

Berita Terkini