Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

4 FAKTA David Ozora Sudah Sadar tapi Tak Mengenali Ayahnya, Ogah Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy sudah sadar namun belum mengenali ayahnya. Ini fakta-faktanya!

SURYA.CO.ID - Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak eks petinggi Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo akhirnya bisa membuka mata setelah dua minggu tak sadarkan diri. 

Kondisi terbaru David Ozora itu terungkap dalam unggahan terbaru sang ayah, Jonathan Latumahina di akun Twitter-nya pada Selasa (7/3/2023).

Dalam video yang diunggah Jonathan Latumahina tampak David membuka mata menunjukan ekspresi seperti kesal, menangis dan menahan sakit.

Dengan alat bantu medis yang masih menempel di hidung hingga badan, David terlihat mengepalkan tangannya.

Jonathan pun tampak menggenggam erat tangan anaknya sambil meminta David untuk sabar dan berjuang pulih.

Baca juga: AKHIRNYA David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Sadar, Ini yang Tanggung Biaya Perawatan

Kamu harus sabar, kamu istigfar, tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu,"

"Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istigfar ya," kata Jonathan seperti dikutip TribunJakarta.com.

Tak lama kemudian David terlihat mengepalkan tangannya. Jonathan kembali mengingatkan David untuk bersabar.

"Istighfar, ayo sayang ya. Jangan marah-marah ya," ucap Jonathan.

Berikut fakta-faktanya: 

1. Belum kenali ayahnya

Sahabat Jonathan Latumahina, Nong Andah Darol Mahmada yang juga mengunggah video itu di Instagram  menjelaskan meski sudah sadar, namun David belum mengenali ayahnya.

"Teman-teman liat kan gimana kondisi David sekarang? Kesadaran mulai meningkat tapi belum juga mengenal ayahnya

Terus terang saya msh nangis kalo menulis tentang David apalagi setiap dikirim videonya.

Tapi melihat video ini perasaan saya campur aduk antara sedih karena enggak terima David diperlakukan sampai jadi seperti begini, namun untuk kondisi sekarang setelah 16 hari saya bersyukur dengan perkembangan David yang baik & positif untuk kesembuhan dan kesadarannya.

Ini atas doa dan dukungan yg terus menerus dari teman semua. Terima kasih banyak ya

#kawaldavid," tulis Nong Andah.

2. Belum sadar sekeliling

Perwakilan keluarga korban, Alto Luger, mengatakan, David sudah mulai membuka mata. Namun, ia menyebut David belum sadar.

"Belum (sadar), tapi kadang matanya terbuka," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa (7/3/2023).

Alto menambahkan, David juga belum sadar akan situasi di sekitarnya.

"Belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan perkembangan sangat baik," ujar dia.

3. Biaya perawatan ditanggung GP Ansor

David Ozora, korban penganiataan Mario Dandy akhirnya sudah sadar. Begini kondisinya. (kolase twitter/tribunnews)

David yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit.

Semua biaya itu hingga kini ditanggung Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Hal ini dikatakan kuasa hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, M Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Kebetulan sahabat Jo (ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung (biaya perawatan David) itu semua," kata Hamzah.

Hamzah mengatakan hingga saat ini keluarga Mario sendiri belum memberikan bantuan biaya untuk pengobatan David.

"(Keluarga Mario) Belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri," tegasnya.

Meski begitu, Hamzah mengatakan biaya perawatan tersebut bisa direstitusi atau ganti kerugian jika dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika David sudah dalam perlindungannya.

 "Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban. Melalui LPSK nanti akan membantu (biaya pengobatan)" tuturnya.

4. Tak ajukan ganti rugi ke keluarga Mario Dandy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keluarga David Ozora (17) tidak mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sejauh ini, pihaknya tidak menerima adanya permohonan tersebut dari keluarga David Ozora.

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).

Dengan begitu, maka LPSK sebagai pemberi perlindungan terhadap David tidak akan menghitung restitusi tersebut.

Sebab kata Achmadi, permohonan yang dikabulkan pihaknya kepada David Ozora hanyalah untuk keperluan medis dan pendampingan psikologis.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari lpsk) baru diputus oleh hakim," kata Achmadi.

"Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang enggak jadi restitusi tidak bisa langsung," sambungnya.

Sebelumnya, LPSK memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora. 

Perlindungan terhadap David kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya. 

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.

Selain David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. 

Adapun salah satu orang saksi yang sedang diproses untuk ditelaah yakni AG (15) yang merupakan teman dari Mario Dandy.

 "Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tukas Hasto.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum."Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Keluarga David Ozora Tak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini