Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Richard Eliezer yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Bharada E Pecah di Hadapan Hakim

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023),  majelis hakim menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Sementara Richard tampak menangis di hadapan majelis hakim.

Pertimbangan majelis hakim

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Alimin Ribut Sujono, majelis memastikan bahwa Bharada E telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator yakni terlibat dalam tindak pidana yang mengancam jiwanya serta bukan pelaku utama. 

"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang hilangnya nyawa yosua dengan keterangan jujur, konsisten, logis dan bersesuaian dengan alat bukti tersisa lainnya. Meskipun sangat membahayakan jiwanya, terdakwa praktis berjalan sendirian," terang hakim Alimin. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya amicus curiae yang diajukan banyak pihak. 

"Ini adalah wujud harapan masyarakat luas mandambakan keadilan terhadap Richard Eliezer," katanya. 

"Terdakwa menyadari, menyesal dan meminta maaf. Berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun melewati jalan terjal, beresiko sebagai bentuk pertaubatan,: katanya. 

Hakim lalu menguraikan hal yang memberatkan BHarada E yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga Yosua meninggal dunia. 

Sedangkan hal yang meringankan: 

- Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama

- Terdakwa berperilaku sopan

- Belum pernah dihukum

- Terdakwa masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya

- Terdakwa menyesali dan berjani tidak mengulangi perbuatannya

- Keluarga korban telah memaafkan

Jauh dari tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Richard Eliezer terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Usai tuntutan tersebut dibacakan, Eliezer tak kuasa menahan tangis.

Adapun tuntutan tersebut lebih tinggi dari terdakwa Putri Candrawathi, Bripka RIcky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Melansir Kompas.com, kubu Richard Eliezer atau Bharada E pun akan menyampaikan nota pembelaan.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Biodata Richard Eliezer atau Bharada E

Melansir Kompas.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.

Richard Eliezer merupakan anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada E) atau golongan Tamtama.

Dikutip dari Tribunnews.com, karier Bharada E di kepolisian berawal ketika dirinya bergabung dengan Kesatuan Brimob.

Richard bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.

Dari situlah, dia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Tak disangka, tugas Richard Eliezer sebagai ajudan Sambo ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Imbas kasus ini, Richard Eliezer dicopot dari jabatannya sebagai jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022.

Bersama 33 polisi lainnya, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini