Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

LINK Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Dijadwalkan Mulai Jam 09.30 WIB

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Hari Ini, Berikut Link Live Streaming

SURYA.CO.ID - Berikut link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Dijadwalkan, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.

Masyarakat bisa menonton jalannya sidang melalui link live streaming berikut.

Pada sidang vonis yang sebentar lagi akan digelar, akan diketahui vonis hukuman Ferdy Sambo.

Adapun vonis bisa lebih ringan, bisa juga lebih berat.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melansir Tribunnews.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Jaksa menilai, tidak ada hal yang meringankan dari Ferdy Sambo. 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa. 

Adapun hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga harus dituntut hukuman penjara seumur hidup ada enam poin.

"Pertama, terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ucap jaksa.

Kedua, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan dipersidangan.

Lalu, jaksa menyebut akibat perbuatan Ferdy Sambo, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap jaksa.

Baca juga: BUKAN Tangan Tuhan Istri Baiquni yang Ungkap Bukti CCTV Skenario Ferdy Sambo, Ini Fakta Sebenarnya

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ungkap jaksa.

Link Live Streaming

Anda bisa mengikuti jalannya sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara gratis melalui link berikut.

SIDANG VONIS FERDY SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATHI TONTON DI SINI

Dijadwalkan sidang bakal dimulai pukul 09.30 WIB.

Umumnya, sidang pembacaan vonis berlangsung beberapa jam.

Dengan demikian, dimungkinkan vonis terhadap Ferdy Sambo selesai dijatuhkan pada Senin siang atau sore.

Harapan Keluarga Brigadir J

Sementara itu, keluarga Brigadir Jj berharap Putri Candrawathi divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Harapan terhadap hukuman Putri Candrawathi tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Martin mengatakan bahwa keluarga Brigadir J berharap vonis Putri Candrawathi ditambah.

Sementara untuk Ferdy Sambo, pihak keluarga menyatakan ingin terdakwa tetap divonis seumur hidup.

Melansir Kompas.com, Martin menyebut soal tuntutan jaksa penuntut umum.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ujar Martin, Minggu (12/2/2023).

Martin mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya divonis 2 kali lipat lebih daripada tuntutan jaksa saat ini, yaitu 12 tahun penjara.

Maka dari itu, Martin menyebut Putri seharusnya divonis maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Martin, Putri Candrawathi adalah sosok yang menularkan niat jahat, sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.

"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Pada Selasa (31/1/2023), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.

Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.

Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini