Berita Jember

Beralasan Lama Menduda, Pria di Jember Ini Cabuli Bocah Perempuan yang Berpapasan di Jalan

Penulis: Imam Nahwawi
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menginterogasi Busen (47) pelaku pencabulan terhadap bocah SD di Kecamatan Sumberbaru, Jember.

SURYA.CO.ID, JEMBER - Busen, duda berusia 47 tahun diamankan Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Polres Jember, karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Aksi tak terpuji yang dilakukan Busen terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun, terjadi di rumah kosong yang berada di Kecamatan Sumberbaru.

Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Susanto mengungkapkan, bahwa kronologi kejadian berawal ketika pelaku berpapasan dengan korban di jalan, saat bocah tersebut pulang dari sekolah.

"Kebetulan korban sedang perjalanan pulang dari sekolah, yang saat itu berpapasan dengan pelaku. Kemudian korban diajak ke rumah kosong," ujarnya, Rabu (1/2/2023)

Saat berada di rumah kosong tersebut, menurutnya, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming uang supaya bocah tersebut mau melepas pakaiannya.

"Kemudian pelaku melakukan perbuatan terlarang kepada korban, hingga membuat koban ketakutan dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya," imbuh Susanto.

Mendengar cerita sang buah hati, lanjut Susanto, orang tua korban terkejut dan langsung melapor kepada aparat kepolisian.

"Tidak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil kami amankan," kata Susanto.

Dari hasil interogasi yang telah dilakukan, imbuhnya, pelaku mengaku melakukan tindakan bejat tersebut karena terlalu lama menduda.

"Jadi motif pelaku melakukan hal tersebut, karena sudah lama menduda," imbuhnya.

Oleh karena itu, Susanto mengaku menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

" Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Berita Terkini