PPPK 2022

3 Aplikasi Scan Dokumen PPPK Guru 2022 Untuk Diunggah di sscasn.bkn.go.id, Hari Ini Terakhir

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi scan dokumen. Simak beberapa Aplikasi Scan Dokumen PPPK Guru 2022 Untuk Diunggah di sscasn.bkn.go.id.

SURYA.co.id - Inilah sejumlah aplikasi scan dokumen yang bisa dipakai untuk scan persyaratan PPPK Guru 2022.

Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga guru akan ditutup hari ini, Minggu (13/11/2022).

Para pelamar diharapkan segera mendaftar dan mengunggah dokumen yang diperlukan di situs sscasn.bkn.go.id

Jika anda tak memiliki berangkat scanner untuk scan dokumen persyaratan, ada beberapa aplikasi yang bisa anda gunakan.

Aplikasi-aplikasi tersebut dapat Anda unduh gratis di Android maupun iOS.

Berikut ini lima aplikasi scanner gratis untuk Android dan iPhone melansir dari Kompas.com dalam artikel '5 Aplikasi Scanner Gratis untuk Android dan iPhone'.

1. Adobe Scan

Adobe Scan merupakan aplikasi dengan rating yang cukup tinggi yaitu 4.8 sampai 4.9 dari lima di App Store dan Google Play Store.

Aplikasi ini dikembangkan oleh developer Adobe Inc dan memiliki ukuran 158 MB di iOS dan 29 MB untuk Android. Anda dapat mengunduhnya secara gratis di Play Store dan App Store.

Adobe Scan memiliki fitur scan seperti menyediakan berbagai format scan seperti JPEG atau PDF.

2. Microsoft Lens

Microsoft Lens merupakan aplikasi keluaran dari Microsoft Corporation. Mendapat rating 4.8 sampai 4.9 dari lima di Play Store dan App Store, Microsoft Lens memiliki ukuran aplikasi 50 MB untuk iOS dan 55 MB untuk Android.

Microsoft Lens memiliki berbagai fitur yang berguna untuk mengubah dokumen menjadi file PDF, PowerPoint, dan Excel, mengubah teks cetak atau tulisan menjadi digital, dan menyimpannya ke perangkat lokal Anda.

3. CamScanner

CamScanner merupakan aplikasi scanner gratis yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.

Aplikasi ini juga mendapat rating yang tinggi yakni 4.9 di App Store dan 4.7 di Play Store.

CamScanner merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh developer INTSIG Information Co., Ltd.

CamScanner memiliki fitur berbagai mode scanner, konverter PDF, dan membagikan file ke berbagai media sosial.

CamScanner juga menyediakan berbagai tools untuk mengedit dokumen.

Hari Ini Terakhir

Diketahui, Pendaftaran PPPK 2022 guru akan segera ditutup 13 November 2022. Calon peserta dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri di situs sscasn.bkn.go.id sebelum batas waktu yang ditentukan.

Diketahui, Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional Guru atau PPPK 2022 Guru dilakukan secara online.

Batas akhir pendaftaran pelamar PPPK 2022 Guru 13 November berlaku untuk semua, baik prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.

"Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022," kata Satya Pratama Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN melalui pernyataan tertulis, Senin (31/10/2022).


Alur Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

• Pengumuman seleksi (31 Oktober 2022).

• Pendaftaran seleksi dan pengumuman penempatan P1 (31 Oktober-13 November 2022).

• Seleksi administrasi (31 Oktober-15 November 2022).

• Pengumuman hasil seleksi administrasi (16-17 November 2022).

• Masa sanggah (18-20 November 2022).

• Jawab sanggah (21-24 November 2022).

• Pengumuman pasca-sanggah: (26 November 2022).

• Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru untuk P2 dan P3 (27-28 November 2022).

• Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3 (29 November-3 Desember 2022)

• Pengolahan hasil penilaian formasi (3-13 Desember 2022)

• Pengumuman dan pemilihan formasi (14-18 Desember 2022)

• Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (13-15 Januari 2023)

• Pelaksanaan seleksi kompetensi (16-21 Januari 2023)

• Pengolahan hasil seleksi (21 Januari-1 Februari 2023)

• Pengumuman hasil seleksi (2-3 Februari 2023).

• Masa sanggah (4-6 Februari 2023).

• Jawab sanggah (7-13 Februari 2023).

• Pengumuman kelulusan pascasanggah (20-21 Februari 2023).

• Pengisian DRH NI PPPK (22 Februari-13 Maret 2023).

• Usul penetapan NI PPPK (7-31 Maret 2023).


Kriteria rekrutmen PPPK guru 2022

Rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok.

Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

• Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021

• Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF

• Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk dan belum terdaftar di Dapodik.

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini