Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Kesaksian Kamaruddin: Putri Candrawathi Tembak Brigadir J dan Wanita Simpanan, Bharada E: Benar

Penulis: APS
Editor: Iksan Fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto kanan: pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ada dua kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di sidang yang dibenarkan Bharada E : dugaan Putri Candrawathi ikut tembak Brigadir J dan wanita simpanan Ferdy Sambo.

SURYA.co.id | JAKARTA - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian mengemparkan di sidang lanjutan Richard Eliezer alias Bharada E.

Bagaimana tidak, dalam kesaksiannya, Kamaruddin menyebut, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2022).

Selain itu, Kamaruddin juga menyebut dugaan adanya wanita simpanan yang menyebabkan Ferdy Sambo bertengkar dengan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Informasi adanya dugaan wanita simpanan disampaikan oleh Brigadir J kepada Putri hingga membuat istri Ferdy Sambo itu marah. 

Sementara, Bharada E saat ditanya majelis hakim membenarkan semua kesaksian yang diungkapkan oleh Kamaruddin.

Kesaksian Kamaruddin disampaikan dalam sidang lanjutan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) sejak pukul 09.30 WIB.

Berikut kesaksian Kamaruddin dan pernyataan Bharada E membenarkannya.

1. Putri tembak Brigadir J pakai senjata buatan Jerman

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin menyebut Putri Chandrawati ikut menembak Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada E.

"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer," kata Kamaruddin kepada Hakim.

Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga ikut menembak.

Kamaruddin pun menyebut penembak kliennya berjumlah tiga orang.

Itu berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.

Dalam hal ini, Majelis Hakim kembali menegaskan soal Putri yang disebut ikut menembak.

Kamaruddin kembali menjawab jika Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J dengan senjata yang diduga buatan Jerman.

"PC terlibat menembak?" tanya Hakim.

"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.

2. Ada dugaan wanita simpanan Ferdy Sambo

Kesaksian lainnya, Kamaruddin menduga ada wanita simpanan sebagai penyebab Ferdy Sambo dan Putri bertengkar di Magelang pada 6-7 Juli 2022.

Bahkan, Kamaruddin menyebut, bahtera rumah tangga Ferdy Sambo dan istrinya retak sejak lama.

Mereka pun disebut telah pisah rumah.

"Mereka di malam hari itu menginap di sana kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya yaitu tanggal 6 atau 7 Juni 2022," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin menyebut, Brigadir J membocorkan dugaan adanya wanita simpanan tersebut kepada Putri.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ferdy Sambo dan Putri pun bertengkar.

"Pertengkarannya itu informasinya karena wanita. Kaitannya diduga almarhum diduga pemberi informasi kepada Ibu PC. Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya," jelas Kamaruddin.

"Karena informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah. Ibu PC tinggal di Saguling, si Bapaknya ini tinggal di rumah jalan Bangka," ungkapnya.

Setelah memaparkan informasi adanya dugaan wanita simpanan tersebut, Kamaruddin ditanya oleh Majelis Hakim terkait informan yang memberikan informasi tersebut.

Kamaruddin menolak memberikan identitas informannya tersebut.

"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," katanya.

Bharada E benarkan kesaksian Kamaruddin

Dia mengatakan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak seluruhnya benar.

"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy lantas berupaya menjawabnya. Namun, dipotong oleh Kamaruddin.

"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.

Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer.

"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Eliezer.

Sidang tanpa audio

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini cukup berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.

Karena, biasanya majelis hakim memperbolehkan media menyiarkan secara live jalannya sidang, termasuk mengaktifkan audio persidangan.

Namun, dalam sidang Bharada E kali ini majelis hakim tidak memperbolehkan media untuk menyiarkan audio persidangan, sehingga media hanya bisa menampilkan gambar suasana persidangan saja.

Dilansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyatakan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak boleh diketahui.

Sehingga informasi yang dinyatakan oleh saksi dalam sidang nantinya tidak bocor.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga sempat menegur para pengunjung untuk tidak menyiarkan langsung jalannya sidang hari ini.

Hakim Wahyu juga menegaskan, jika ada pengunjung yang ketahuan, maka akan langsung dikeluarkan dari ruang sidang.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata Wahyu, Selasa (25/10/2022).

Bharada E sungkem di hadapan ortua Brigadir J

Tribunnews.com mewartawakan, Bharada E terlihat berlutut atau sungkem di hadapan ibunda dan ayah dari Brigadir J.

Momen itu terjadi saat kedua orang tua Brigadir J bersama kuasa hukum hadir dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keseluruhannya merupakan saksi dalam persidangan hari ini, Selasa (25/10/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di lokasi, Bharada E yang mulanya sedang duduk di sebelah kuasa hukum langsung bangun dari tempat duduknya setelah melihat orang tua Brigadir J masuk ruang sidang.

Terlihat Bharada E langsung mengulurkan tangannya untuk bersalaman dengan kedua orang tua Brigadir J.

Tak cukup di situ, Bharada E langsung menundukkan kepala di hadapan orang tua Brigadir J seakan menunjukkan gesture permohonan maaf.

Merespons hal tersebut, ayahanda Brigadir J yakni Samuel Hutabarat terlihat mengusap kepala Bharada E sambil menunjukkan gesture mengangguk.

Tak terdengar apa yang disampaikan oleh Bharada E di hadapan orang tua Brigadir J.

Selepas bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J, Bharada E langsung duduk kembali di samping kuasa hukum dan terpantau raut wajah Bharada E menahan tangis.

Setelah itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dan langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi.

Adapun saksi yang pertama dimintai keterangannya yakni Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Daftar keluarga Brigadir J jadi saksi

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Chandrawati Ikut Tembak Brigadir J dengan Senjata Buatan Jerman

Berita Terkini