Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

4 UPDATE Sidang Bharada E: Icad Bersimpuh di Kaki Orangtua Brigadir J, Audio Dibisukan dan Reaksi KY

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E bersimpuh di kaki orangtua Brigadir J dalam sidang kedua pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

SURYA.CO.ID - Sejumlah momen menarik tersaji dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Sidang kedua Bharada E ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J dan pihak-pihak terkait.

Ada 12 saksi yang akan dimintai keterangan di sidang kedua Bharada E, yakni:

1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)

2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)

Baca juga: KETAKUTAN Bharada E ke Ferdy Sambo Buat Dia Pamit ke Keluarga: Kalau Ada Apa-apa, Tak Usah Cari Saya

3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)

4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)

5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)

6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)

7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)

8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)

9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)

10. Sangga Parulian Sianturi

11. Indrawanto Pasaribu

12. Novita Sari Nadeak

Dalam sidang ini, pihak keluarga dipertemukan langsung dengan Bharada E bersama kuasa hukumnya.

Berikut fakta-fakta menariknya: 

1. Bharada E bersimpuh minta maaf

Sebelum sidang dimulai, ada momen menarik di mana Bharada E langsung menghampiri keluarga Brigadir J saat sudah masuk ke ruangan.

Ia bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Tak lupa Bharada E mencium tangan ayah dan ibu almarhum.

Rosti Simanjuntak bahkan terlihat mengelus kepala Bharada E sebelum terdakwa kasus pembunuhan berencana ini kembali ke tempat duduknya.

Tampak Bharada E menangis begitu kembali ke tempat duduknya.

Tidak diketahui pasti apa yang diucapkan Bharada E kepada orangtua BRigadir J,  dan bagaimana jawaban mereka. 

Namun, rencana meminta maaf langsung ini sudah diungkapkan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

2. Adik brigadir J kenal Bharada E

Di sidang ini juga terungkap bahwa, adik Brigadir J, MahaReza Rizky ternyata mengenal terdakwa Bharada E. 

Ini terungkap saat majelis hakim menanyakan masing-masing pihak keluarga apakah mengenali Bharada E.

Majelis hakim lalu menanyakan Mahareza Rizky, adik Brigadir J. Ia mengaku mengenali Bharada E.

"Kenal dengan terdakwa (Bharada E)?" tanya majelis hakim di PN Jaksel.

"Kenal yang mulia," jawab Reza.

3. Audio bisu 

Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo Cs. Ini sepak terjangnya! (kolase PN Kediri/tribunnews/istimewa)

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini cukup berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.

Karena, biasanya majelis hakim memperbolehkan media menyiarkan secara live jalannya sidang, termasuk mengaktifkan audio persidangan.

Namun, dalam sidang Bharada E kali ini majelis hakim tidak memperbolehkan media untuk menyiarkan audio persidangan, sehingga media hanya bisa menampilkan gambar suasana persidangan saja.

Dilansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyatakan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak boleh diketahui.

Sehingga informasi yang dinyatakan oleh saksi dalam sidang nantinya tidak bocor.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga sempat menegur para pengunjung untuk tidak menyiarkan langsung jalannya sidang hari ini.

Hakim Wahyu juga menegaskan, jika ada pengunjung yang ketahuan, maka akan langsung dikeluarkan dari ruang sidang.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata Wahyu, Selasa (25/10/2022).

Pantauan Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menghentikan sidang sebanyak tiga kali saat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya.

Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.

Terkait pembisuan audio ini mendapat tanggapan  Komisi Yudisial (KY).

"Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pesan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Miko menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain. 

Apalagi dalam kasus ini, katanya saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan.

Miko menerangkan, makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang. 

"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," katanya.

Menurut Miko, hakim pastinya punya pertimbangan kenapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live. 

Ia memastikan partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung.

 "Masyarakat tetap bisa berpartisipasi di persidangan ini dengan datang langsung ke pengadilan karena persidangan ini terbuka untuk umum," ujarnya.

4. Kamaruddin ungkap fakta baru 

Ternyata, laporan pelecehan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk menghalangi penyidikan polisi. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berseloroh : Ferdy Sambo mabuk tanpa minum. (Kolase istimewa/tangkapan layar)

Saksi pertama yang dihaditkan di sidang adalah Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J. 

Dalam keterangannya, Kamaruddin mengungkap fakta baru bahwa ada dugaan penyidik polisi membuang barang-barang yang dipakai Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat tragedi pembunuhan di Sungai Bahar, Jambi.

"Saya tanya penyidik di mana sepatu dan sendal almarhum mereka jawab tidak tahu kenapa ada di Sungai Bahar. Saya periksa sendal ada darah," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengaku memiliki hasil analisis dari rekaman CCTV yang memperlihatkan sepatu dan sandal Brigadir J tersebut.

Diduga, sepatu itu dibawa penyidik Mabes Polri ke Sungai Bahar.

"Sendal dan sepatu dikirim oleh petugas Mabes Polri ke Sungai Bahar," jelas dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan pihaknya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari intelejen.

Namun, dia enggan membeberkan identitas informannya tersebut.

Selain soal barang BRigadir J< Kamruddin juga mengungkap soal kondisi jenazah korban, keterlibatan Putri Candrawathi dan dugaan ada bisnis gelap dibalik pembunuhan kliennya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Ungkap Sandal Bekas Noda Darah Brigadir J Dibuang Anggota Polisi di Sungai Bahar

Berita Terkini