Surya Militer

PERINTAH TEGAS Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Jelang Pemilu 2024: Segera Kumpulkan Data

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Saat Memberikan Perintah Tegas Jelang Pemilu 2024.

SURYA.co.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan perintah tegas kepada jajarannya menjelang Pemilu 2024.

Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan jajarannya untuk segera mendata personel yang akan pensiun untuk kepentingan pendataan calon pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Segera kumpulkan data dan laporkan personel TNI yang akan pensiun di akhir Januari dan awal Februari 2024," kata Andika Perkasa seperti dipantau di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Andika menjelaskan pengumpulan data-data prajurit yang akan pensiun tersebut nantinya disampaikan atau dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk merealisasikan pengumpulan data tersebut, tambahnya, langkah pertama ialah meminta data dari seluruh angkatan, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) yang membawahi TNI.

"Jadi, yang pensiun akhir Januari dan awal Februari 2024, datanya saya minta," tambahnya.

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, katanya, TNI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Peran TNI antara lain mendukung pengalokasian dan tempat pemungutan suara (TPS), pengamanan pendistribusian surat suara, hingga pengamanan saat pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pembaruan data personel TNI dibutuhkan sebagai kebutuhan Pemilu 2024.

Dia mengatakan saat tahapan pemutakhiran data pemilih sangat memungkinkan ada anggota TNI yang masih aktif, namun saat hari pemungutan suara sudah pensiun.

"Data-data seperti ini nanti mohon disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri agar kami memperolehnya," ujar Hasyim.

Berikut video selengkapnya:

Pengamanan Acara G20

Dalam tayangan lain, Jenderal Andika Perkasa begitu totalitas dalam pengamanan acara G20 di Bali.

Ia dan jajarannya telah merencanakan secara teliti supaya acara tersebut berjalan dengan aman.

Hal ini tampak dalam tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa bersama Kapolri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terus mematangkan persiapan venue lokasi kegiatan Presidensi G20.

"TNI telah merencanakan secara detail dan teliti seluruh aspek terkait dengan pelaksanaan G20," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube-nya.

Jenderal Andika mengemukakan hal itu usai meninjau kesiapan venue Taman Hutan Raya Mangrove Pemongan di Denpasar Bali serta Garuda Wisnu Kencana Park Badung yang menjadi lokasi penyelenggaraan G20.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengatakan bahwa pematangan persiapan tersebut untuk memastikan agenda G20 berlangsung aman dan nyaman bagi kepala negara serta tamu yang hadir.

Dalam paparannya, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah rencana, mulai dari aspek keamanan hingga flow rotasi transportasi bagi para kepala negara yang hadir.

Hal tersebut mulai dari hotel tempat menginap hingga lokasi kegiatan berlangsung, seperti di Taman Hutan Raya Mangrove Pemogan dan Wisnu Kencana Park.Lulusan Akademi Militer tahun 1987 tersebut berharap perencanaan matang dan pelaksana yang baik sesuai dengan rencana, kegiatan G20 pada tahun 2022 bisa berjalan baik dan berkesan positif bagi siapa pun tamu negara yang hadir.

Tegaskan Lagi Penegakan Hukum di Lingkungan TNI Tak Pandang Bulu

Jenderal Andika Perkasa juga menegaskan lagi bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu.

"Setiap prajurit TNI yang memang terbukti melanggar hukum wajibnya hukum secara maksimal sesuai perbuatannya karena penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu," katanya seperti dikutip dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Mekanisme penegakan hukum tidak pandang bulu itu, katanya, diterapkan dengan memberikan sanksi kepada prajurit jika terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan perbuatan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Untuk memastikan penegakan hukum itu berjalan optimal, Andika terus memantau perkembangan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI, salah satunya melalui rapat rutin.

Rapat itu akan dipimpin langsung oleh Andika untuk mengawasi jumlah kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.

Rapat rutin tersebut melibatkan tim hukum TNI bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta bersama penyidik dan Oditur TNI, dengan terdapat laporan perkembangan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.

Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irenne Lumme dalam rapat menyampaikan perkembangan sejumlah kasus kepada Andika Perkasa.

"Untuk kasus penganiayaan pengemudi ojol (ojek online) di Tangerang Selatan sudah selesai dan sudah dieksekusi," kata Reki Irenne menyebutkan salah satu kasus yang telah selesai proses perkara hukumnya.

Berikut video selengkapnya:

Jenderal Andika Perkasa memang begitu totalitas menghukum anak buahnya yang barsalah.

Salah satunya tampak baru-baru ini dalam kasus oknum Yonwal Paspampres yang diduga menganiaya seorang petugas keamanan (sekuriti).

Tak mau cuma dijerat satu pasal, Jenderal Andika Perkasa ingin semua pasal yang ada kaitannya agar dikenakan ke pelaku.

Menurut pantauan Surya Militer dari channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Panglima TNI meminta oknum anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, dikenakan pasal terkait.

Awalnya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan, Serda Rizal diduga menganiaya seorang petugas keamanan (sekuriti) Green Pramuka City, Marwoko Setiawan, di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April.

Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pelakunya sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima paparan Reki, mantan Komandan Paspampres ini meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.

"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.

Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan hukuman yang maksimal.

Dalam kesempatan ini, Reki juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.

Terkait kasus ini, Panglima TNI juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tegasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini