SURYA.co.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa begitu totalitas menghukum anak buahnya yang barsalah.
Salah satunya tampak baru-baru ini dalam kasus oknum Yonwal Paspampres yang diduga menganiaya seorang petugas keamanan (sekuriti).
Tak mau cuma dijerat satu pasal, Jenderal Andika Perkasa ingin semua pasal yang ada kaitannya agar dikenakan ke pelaku.
Menurut pantauan Surya Militer dari channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Panglima TNI meminta oknum anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, dikenakan pasal terkait.
Awalnya, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan, Serda Rizal diduga menganiaya seorang petugas keamanan (sekuriti) Green Pramuka City, Marwoko Setiawan, di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April.
Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelakunya sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima paparan Reki, mantan Komandan Paspampres ini meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.
Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan hukuman yang maksimal.
Dalam kesempatan ini, Reki juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.
Terkait kasus ini, Panglima TNI juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tegasnya.
Jenderal Andika Perkasa Bertindak
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa tak tinggal diam saat ada oknum TNI diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memeriksa sembilan oknum prajurit tersebut.
Namun demikian, Andika mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah oknum TNI yang akan diperiksa.
Hal tersebut disampaikannya ketika berbincang dengan para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta sejumlah korban.
"Kasus yang di Langkat, sejauh ini kami sudah memeriksa sembilan. Kami tidak menutup, kemudian membatasi hanya sembilan, tidak.
Kami bahkan terus berusaha, untuk terus menggali," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Ia pun meminta informasi kepada LPSK maupun korban terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan.
Selain itu, Andika juga mengatakan akan mengejar oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebu.
"Jadi saya akan benar-benar mohon dengan sangat, info intimidasi itu mohon disampaikan.
Jadi kami bisa termasuk, mengejar, siapa yang mengintimidasi itu. Kalau dari TNI ya kami pasti menindaklanjuti itu," kata Andika.
Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan selain Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), pihak TNI juga akan mengerahkan tim dari Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) untuk menyelidiki kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Anam mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait hal tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: KPK Dalami Kepemilikan Aset Bupati Langkat Terbit Rencana
"Kami juga mendengar, teman-teman (anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan) ini berkomunikasi dengan pihak teman-teman TNI bahwa mereka bikin tim dan akan segera turun.
Jadi tim yang sudah dibentuk sudah memberikan laporan dan akan dilapis lagi oleh tim dari pusat (Puspom TNI)," kata Anam.
Anam mengapresiasi kerja sama khususnya antara Komnas HAM dan TNI terkait kasus tersebut.
Ia berharap semakin terangnya peristiwa tersebut maka akan semakin cepat prosesnya, dan semakin cepat ditetapkannya tersangka ataupun terdakwanya.
"Dan kami berharap sesuai dengan konstruksi peristiwa, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melakukan, siapa yang turut melakukan, siapa yang memfasilitasi dan sebagainya bisa terjaring semua," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Anam mengungkapkan anggota keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit Perangin Angin hingga oknum TNI dan oknum Polisi diduga terlibat dalam tidak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Terbit.
Ia mengatakan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku dari 26 bentuk kekerasan dengan 18 alat yang terhadap penghuni kerangkeng.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah mengetahui nama-nama pelaku tersebut.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).
"Dia (terduga pelaku) adalah pengurus dari kerangkeng tersebut.
Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol. Anggota ormas tertentu, oknum TNI dan Polri, dan keluarga TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)" kata Anam.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id