Begini Modus Licik Komplotan Penimbun Solar dan Pengoplos Elpiji di Kota Batu Serta Pasuruan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

13 orang komplotan penimbun solar dan pengoplosan gas epiji bersubsidi saat dikeler di Mapolda Jatim, Selasa (19/4/2022).

SURYA.CO.ID, SURABAYA - aksi licik 13 orang komplotan penimbun dan pengoplosan solar juga tabung gas epiji bersubsidi yang beraksi di Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan, dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Enam orang di antaranya merupakan pelaku penimbun  solar subsidi yang dibeli di SPBU resmi, kemudian dijual ke industri yang beroperasi di kawasan Grati, Pasuruan. 

Para pelaku bernama Nur Fauzi, M Rozak, Effendi, Gian Angwyn, Nanda Putra Fransisco dan Robi.

Mereka merupakan oknum pekerja di sebuah perusahaan penyedia jasa pengiriman atau transporter BBM, berinisial PT PWP. 

Modusnya, para pelaku membeli pasokan solar bersubsidi di gerai SPBU resmi dengan jumlah pembelian hingga 2.000 liter. 

Pembelian solar jumlah besar dengan harga subsidi Rp 5.150 per liter itu, dilakukan menggunakan sebuah mobil boks dan truk tronton boks. 

Mereka tetap memanfaatkan tanki penampungan bawaan original truk atau mobil boks yang digunakan.  Kemudian, cairan BBM di dalam tanki tersebut disedot menggunakan alat pompa dan selang yang terhubung dalam tanki penampungan modifikasi. 

Setelah berhasil memperoleh pasokan solar bersubsidi itu. Mereka kemudian memindahkan solar tersebut ke sebuah truk tanki warna biru, untuk kemudian menjualnya ke beberapa industri dengan harga khusus industri, yakni sekitar Rp 11 ribu per liter. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi mengungkapkan, melalui modus yang dilakukan itu, para tersangka dapat menampung BBM solar subsidi hingga 12.000-24.000 liter. 

Dengan selisih harga tersebut, dalam kurun waktu sebulan pelaku dapat memperoleh keuntungan kotor kisaran Rp 500 juta. 

Zulham menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan oknum operator gerai SPBU atau instansi terkait. Operator SPBU diduga memiliki keterlibatan dalam pengisian BBM berkapasitas besar atau tak wajar tersebut. 

"Karena mereka mengetahui, tidak mungkin mobil biasa diisi 2000 liter. Karena mereka (pelaku) mengisinya di tempat biasa," jelas Zulham di depan Gedung Ditsamapta Mapolda Jatim, Selasa (19/4/2022). 

Parahnya, lanjut Zulham, praktik lancung yang berlangsung dalam kurun waktu enam bulan itu, diduga kuat menjadi salah satu penyebab kelangkaan pasokan solar pada beberapa waktu lalu. 

"Ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar beberapa waktu lalu, di beberapa SPBU," jelasnya. 

Demikian juga dengan komplotan penimbun dan pengoplos pasokan tabung gas elpiji yang berhasil dibekuk Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (7/4/2022) kemarin, di Kota Batu. 

Pelaku berjumlah tujuh orang yakni Purwadi, Abba Jabbar Husain, Rustam Haji, Okky Dhian Surya Handika, Yohanda, Hartono dan Ricky Tiarso.

Modusnya, pelaku memindahkan isian gas elpiji tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg, di sebuah gudang. 

Dalam sehari, para pelaku dapat melakukan pemindahan isian gas tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg sejumlah 200 tabung. 

Kemudian, hasil tabung gas non-subsidi oplosan itu didistribusikan ke kawasan Jombang. Melalui selisih harga tersebut, pelaku diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar ratusan juta rupiah 

"Praktik yang dilakukan pelaku sudah berjalan kurun waktu 3,5 bulan. Ini sebabkan kelangkaan elpiji 3 kg yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah untuk kelangsungan hidup," pungkas Zulham. 

Akibat perbuatan lancung tersebut. Para pelaku bakal dikenai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana. 

"Ancamannya maksimal kurungan penjara 6 tahun. Dan denda Rp 60 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman. 

Berita Terkini